TKN Sebut Prabowo-Sandi Paranoid Permasalahkan Imbauan Jokowi Kenakan Baju Putih
Pasalnya menurut politikus Golkar itu, Jokowi sudah sejak lama mengenakan baju putih.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa kubu Prabowo-Sandi paranoid karena mempermasalahkan himbauan Jokowi mengenakan baju putih kepada pendukungnya saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Nah apakah imbauan memakai baju putih dianggap sebagai tekanan psikologis dan intimidasi, menurut saya paranoid itu namanya," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakrta, Jumat, (14/6/2019).
Pasalnya menurut politikus Golkar itu, Jokowi sudah sejak lama mengenakan baju putih.
Sudah menjadi kebiasaan Jokowi mengenakan pakaian dengan warna tersebut. Sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pilpres.
Baca: Yusril Sebut Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Lemah dan Mudah Dipatahkan
"Yang saya tahu pak Jokowi itu dari dulu memakai baju putih saya juga agak memakai baju agak coklat sedikit," katanya.
Menurutnya sangat berlebihan apabila kubu Prabowo-Sandi menilai himbauan mengenakan baju putih sebagai bentuk intimidasi kepada masyarakat.
Bagi Ace yang disebut intimidasi adalah bila ada pemaksaan kepada masyarakat dalam memberikan hak politiknya.
"Kita tahu juga bahwa orang menggunakan baju putih itu kan simbol orang bersih bekerja dan berusaha sederhana. jadi menurut saya tak perlu juga dipahami sebagai pelanggaran serius apalagi dinilai sebagai tindakan intimidasi dan tekanan psikologis itu," pungkasnya.
Baca: Usai Santap Siang, Jokowi Temani Jan Ethes Main di Pinggir Sawah
Sebelumnya dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto ( BW) mempermasalahkan himbauan Jokowi kepada pendungnya untuk mengenakan baju putih saat datang ke TPS. Hal itu disampaikan BW dalam permohonan gugatan yang dibacakan pada sidang perdana sengeketa Pilpres di MK, pada Jumat, (14/6/2019)
Menurutnya himbauan tersebut merupakan pelanggaran serius, bertentangan dengan asas rahasia dan bebas dalam Pemilu.