Dinilai Kurang Adil Hakim MK Akomodasi Perbaikan Permohonan 02, Ini Argumennya
Kurang adil sebenarnya ya penambahan yang berlebihan itu kemudian diakomodasi sehingga merugikan pihak lainnya (KPU dan.TKN)
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi memperbolehkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai perbaikan permohonan itu merugikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN).
Padahal, dalam hukum acara yang diatur Peratutan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.
"Kurang adil sebenarnya ya penambahan yang berlebihan itu kemudian diakomodasi sehingga merugikan pihak lainnya (KPU dan.TKN)," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (15/6/2019).
Keputusan hakim MK yang menerima perbaikan permohonan tim Prabowo-Sandi, tuturnya, dirasa berat bagi KPU dan TKN.
Sebab, apa yang telah disiapkan pihak termohon dan terkait melawan dalil pemohon sudah disiapkan berdasarkan permohonan pertama yang diajukan tim Prabowo-Sandi.
Bivitri menuturkan, terdapat perbedaan antara permohonan yang diserahkan pertama kali dan yang diperbaiki oleh tim Prabowo-Sandi.
Perbedaan itu terlihat dari ketebalan dan alat bukti yang semakin banyak.
"Tentu dirasa berat bagi KPU dan TKN karena artinya hal-hal yang mereka siapkan jadi harus disiapkan ulang. Beda sekali ya permohonan yang diperbaiki dan yang sebelumnya," ungkapnya kemudian.
Pada sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019, Hakim I Dewa Gede Palguna beralasan, hakim mengakomodasi perbaikan permohonan itu karena menganggap ada kekosongan hukum.
Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang tersebut.
"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri. Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan. Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Hakim MK Akomodasi Perbaikan Permohonan 02 Dinilai Rugikan KPU dan TKN", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/15/10011531/sikap-hakim-mk-akomodasi-perbaikan-permohonan-02-dinilai-rugikan-kpu-dan-tkn.
Penulis : Christoforus Ristianto