Fadli Zon Minta Pemerintah Kaji Dengan Benar Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Fadli Zon berpendapat pemerintah seharusnya mengkaji lebih dalam untuk mengetahui penyebab mahalnya harga tiket pesawat
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai rencana Presiden Joko Widodo mengundang maskapai asing untuk melayani rute domestik berpotensi menabrak banyak aturan.
Rencana tersebut menurut Fadli Zon bertentangan dengan semangat menegakkan kedaulatan udara.
"Di samping itu, saya mencermati pernyataan-pernyataan Presiden terkait industri penerbangan sejak akhir tahun lalu, mulai dari isu harga avtur, tiket mahal, hingga ke rencana mengundang maskapai asing, sama sekali tak mencerminkan road map penyelesaian masalah," kata Fadli Zon, Minggu (16/6/2019),
Fadli Zon mengatakan Presiden telah gagal paham atau mendapatkan informasi keliru dari para pembantunya.
Baca: Ketua DPR Dorong Generasi Muda Peduli Dampak Otomatisasi dan Digitalisasi Perekonomian
Baca: Kubu 02 Minta Perlidungan Saksi, TKN: Yang Penting Saksinya Benar-benar Asli Bukan Rekayasa
Baca: Kisah Satgas Yonif PR 328 Selamatkan Warga Kampung Mosso Papua yang Kesulitan Persalinan
Baca: Arti Kode Huruf yang Tertera pada Boarding Pass, Waspada dengan Kode SSSS
Pemahaman yang keliru mengenai industri penerbangan ini berbahaya, karena bisa mengancam kedaulatan udara kita.
Ia menjelaskan bahwa mengundang maskapai asing ke Indonesia akan bertabrakan dengan regulasi internasional yang disebut Cabotage Article 7 dalam Chicago Convention.
Cabotage adalah hak suatu negara untuk mengelola transportasi laut, udara, serta moda transportasi lainnya untuk melindungi kedaulatan teritorialnya. Hak menolak termisi (right to refuse) ini berawal dari Paris Convention 1919 yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara di ranah udara bersifat konkret dan ekslusif.
Artikel tadi menurut Wakil Ketua Umum Gerindra itu, tak melarang maskapai asing melayani rute internasional, hanya melindungi rute domestik saja, untuk menjaga kedaulatan udara tiap-tiap negara.
Itu pula sebabnya tak ada negara manapun di dunia yang memperbolehkan maskapai asing melayani rute domestik di negaranya. Rute penerbangan domestik pastilah diproteksi sedemikian rupa, bahkan di negara paling liberal sekalipun.
"Makanya saya bertanya-tanya, bagaimana bisa Presiden tiba-tiba melontarkan pernyataan akan membuka rute domestik bagi maskapai asing? Usulan dari mana itu?" tuturnya.
Selain menabrak konvensi internasional, menurut Fadli, usulan membuka rute domestik bagi maskapai asing juga bertentangan dengan dua regulasi yang ada di Indonesia.
Pertama, usulan tersebut bertentangan dengan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, terutama Pasal 108, yang menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara niaga nasional seluruh atau sebagian besar modalnya haruslah dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
Kedua, usul Presiden tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 mengenai bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.
Baca: Intip Sederet Foto Anggota Girl Squad di Acara Tunangan Jessica Iskandar
Baca: Sederet Kesaktian Setya Novanto dengan Berbagai Ulah Kontroversial
Sebagai catatan, maskapai asing memang bisa saja beroperasi di Indonesia, namun mereka harus mengubah badan hukumnya jadi berbadan hukum Indonesia, seperti yang dilakukan Air Asia Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.