Setnov Diduga Salahgunakan Izin Berobat, Ditjen PAS: Kelalaian Petugas di Lapangan
Ade Kusmanto mengatakan proses pengeluaran berobat terpidana kasus korupsi Setya Novanto telah sesuai prosedur.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan proses pengeluaran berobat terpidana kasus korupsi Setya Novanto telah sesuai prosedur.
Namun demikian, terkait dengan dugaan penyalahgunaan izin berobat Novanto pada Jumat (14/6/2019), Ade mengatakan kelalaian tersebut berada pada tataran petugas pengawalan di lapangan.
"Proses pengeluaran berobat Setnov dengan rujukan terencana sudah sesuai prosedur. Kelalaian terjadi pada tataran petugas pengawalan di lapangan," kata Ade ketika dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan, kelalaian tersebut diduga terjadi setelah dilaksanakan serah terima pengawalan di RS. Santosa dari petugas berinisial FF ke petugas berinisial S.
Serah terima tersebut juga telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan surat perintah kalapas kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045 pada Jumat, 14 Juni 2019 Pukul 14.22 WIB.
"Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dilantai 3 RS. Santosa. Pukul 14.50 WIB, Pengawal atas sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata WBP an. Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi," kata Ade.
Kemudian pada pukul 17.43 WIB Setya Novanto kembali ke RS. Santosa dan pada pukul 19.45 WIB, Pengawal berinisial S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Suamiskin.
Atas kejadian tersebut, hingga saat ini Ade mengatakan pihaknya masih memeriksa pengawal berinisial S dan Setya Novanto untuk memutuskan apakah Setya Novanto akan menjalani sisa masa tahannya di Rutan Gunung Sindur atau tidak.
Sebelumnya, Ade juga membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan izin berobat Setya Novanto.
"Bahwa benar warga binaan pemasyarakatan atas nama Setya Novanto tidak ada di rumah sakit santosa pada saat pukul 14.50 wib sampai dengan 17.43 WIB. Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan," kata Ade.
Kronologi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi terkait penyalahgunaan izin berobat narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).
Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.
"Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan, awalnya pada Senin (10/6), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.
"Pada Selasa (11/6) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik, sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung," kata Ade.
Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.
Selanjutnya pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
"Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," ujar Ade.
Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.
"Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Ade.
Ia menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.
Setelah mengetahui peristiwa pelesiran tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal berinisial S.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa .
"Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun 'one man one cell' untuk teroris," kata Ade.
Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.
"Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS," ujar Ade.