Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Kivlan Zen Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan soal Uang dari Habil Marati

Yuntri mengatakan, semua saksi yang diduga terlibat di antaranya tersangka Habil akan dihadirkan oleh penyidik.

Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Kivlan Zen Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan soal Uang dari Habil Marati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan panggilan terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara dengan tersangka Habil Marati (HM), Selasa (18/6/2019).

"(Agenda) dikonfrontasi antara para saksi-saksi tentang kesaksian mereka dan keterlibatan Pak Kivlan tentang aliran dana Habil Marati," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Yuntri mengatakan, semua saksi yang diduga terlibat di antaranya tersangka Habil akan dihadirkan oleh penyidik.

"(Semua saksi) akan didatangkan. Kalau itu tidak terbukti bahwa Pak Kivlan support aliran dana untuk tujuan yang dituduhkan baik pembunuhan dan pengadaan tersangka, kita minta di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ungkap Yuntri.

Seperti diketahui, Senin, Kivlan diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat tersangka Habil Marati (HM).

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6/2019). Kivlan dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.

Adapun, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara

BERITA REKOMENDASI

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selasa, Kivlan Zen Kembali Diperiksa soal Uang dari Habil Marati"

Dicecar 23 Pertanyaan

Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan kliennya mendapatkan 23 pertanyaan dari penyidik terkait aliran dana dari tersangka percobaan pembunuhan Habil Marati, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. .


"Tadi itu hanya konfirmasi tentang aliran dana. Ada 23 lebih kurang pertanyaan," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Yuntri membantah bahwa kliennya mendapatkan uang dari Habil untuk pembelian senjata api dan untuk perencanaan pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas