Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingat Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan 3.266 Aset Negara? Menpora Kini Cabut Gugatan ke Roy

Menpora Imam Nahrawi mencabut gugatan kepada mantan Menpora, Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang disebut dikuasai oleh Roy Suryo.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ingat Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan 3.266 Aset Negara? Menpora Kini Cabut Gugatan ke Roy
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menpora Imam Nahrawi mencabut gugatan kepada mantan Menpora, Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang disebut dikuasai oleh Roy Suryo. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencabut gugatan kepada mantan Menpora, Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang disebut dikuasai oleh Roy.

Pencabutan gugatan itu diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya, Selasa (18/6/2019).

Putusan itu bernomor 411/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.

Menurut Roy, putusan PN Jaksel itu saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Dengan keluarnya putusan itu, Roy menyatakan memaafkan semua pihak yang telah mem-bully-nya. 

Meski ia merasa telah menjadi korban fitnah. 

"Tweeps
Masih ingat apa2 yg pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?
PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara.

BERITA REKOMENDASI

Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht.Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.
Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare ...," tulis dia di akun Twitternya. 

Pantauan Tribunnews.com, dalam putusan itu, gugatan dicabut berdasarkan surat permohonan pencabutan perkara yang dilayangkan oleh Kepala Bagian Hukum Biro Humas dan Hukum Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 9 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari menyebarnya surat Kemenpora kepada Roy Suryo yang meminta agar Roy mengembalikan aset Kemenpora sebanyak 3.226 unit. 

Baca: Inilah Alasan Pengacara Roy Suryo Somasi Kemenpora

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewanto membenarkan adanya surat itu.

Polemik ini kemudian berujung pada gugatan Menpora ke PN Jaksel hingga kemudian kini dicabut. 


Menpora Sempat Katakan Barang Milik Negara yang Dikuasai Roy Senilai Rp 8-9 miliar

Menpora Imam Nahrawi mengatakan barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas