Ini Alasan Menkumham Tolak Usulan KPK Penjarakan Koruptor di Nusakambangan
Menurut Yasonna, lapas di Nusakambangan hanya diperuntukan untuk narapidana dengan kategori high risk.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan agar narapidana kasus korupsi ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan yang berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Yasonna, lapas di Nusakambangan hanya diperuntukan untuk narapidana dengan kategori high risk.
Politikus PDI-P tersebut masih menganggap narapidana koruptor tidak termasuk kategori narapidana berisiko tinggi.
"Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maximum security. Napi-napi koruptor bukan lah napi kategori napi high risk yang memerlukan super maksimum sekuriti, jadi itu persoalannya," ujar Yasonna di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jln Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Baca: Setya Novanto Dipindahkan ke Gunung Sindur Agar Merenungi Perbuatannya dan Jera
Yasonna mengungkapkan bahwa saat ini penghuni di Lapas yang berada di Nusakambangan merupakan narapidana dengan hukuman mati atau seumur hidup di luar dari perkara korupsi.
"Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan narkoba, teroris," tutur Yasonna.
Sebelumnya, KPK masih menunggu kesiapan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mengenai rencana pemindahan narapidana kasus korupsi ke kompleks Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Dianyah mengatakan, rencana pemindahan narapidana korupsi tersebut untuk mencegah kembali terjadinya kasus tangkap tangan suap yang melibatkan kepala lapas dan napi seperti terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.