Ace Hasan Pertanyakan Status Saksi Tim Prabowo-Sandiaga : Agus Maksum Saksi Fakta atau Saksi Ahli?
Menurut Ace, pernyataan sekaligus pengakuan yang diberikan Agus Maksum tidak merepresentasikan posisinya sebagai saksi fakta
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Saksi fakta harusnya berbicara soal kejadian apa yang ia alami, dan apa yang ia tahu. Saksi fakta tidak boleh berbicara soal pendapat dan analisisnya sendiri.
"Saksi seperti ahli kenapa? Apa yang dia alami, apa yang dia tahu. Jadi saksi tidak boleh analisis. Jadi itu kan tidak boleh. Ahli baru boleh berpendapat," ungkap Yusril saat jeda sidang di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
"Tapi saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi, ini KTP palsu. Saksi boleh hanya menerangkan apa yang dia lihat, mendengar apa yang dia saksikan," imbuh dia.
Lebih lanjut menurutnya, saksi pertama yang dihadirkan paslon 02 sama sekali tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya dicampuradukkan antara saksi dengan ahli.
Selain itu, menurutnya Agus Maksum tidak tahu ketika ditanya soal hak pilih 17 DPT.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
Padahal bila menuding ada manipulasi data, hal itu harus punya korelasi dengan kemenangan Jokowi-Maruf dan kekalahan Prabowo-Sandiaga seperti yang diumumkan oleh KPU RI sebelumnya.
"Padahal kalau terjadi kecurangan harus dijelaskan kenapa penyebab Prabowo menang dan apa yang menyebabkan Prabowo kalah. Ini tidak jelas diuraikan," ungkap dia.
Lihat Saksi BPN, TKN Yakin Menang
Tiga saksi dari pemohon atau BPN Prabowo Subianto Sandiaga Uno telah bersaksi dalam sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Mereka adalah Agus Maksum, Idham dan Hermansyah.
Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika
Menyikapi kesaksian ketiganya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) Maruf Amin belum melihat ada kesaksian yang bisa membuktikan atas gugatan terkait pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
"Saya kira itu hanya karangan saja," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding, kepada Tribunnews.com, Rabu (19//6/2019).
Atas kesaksian-kesaksian para saksi yang dihadirkan pemohon, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini pemohon 02 tidak akan mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya tersebut.
"Sekaligus keyakinan bahwa 02 tidak mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya," tegas anggota DPR RI ini.
TKN pun semakin yakin bakal menang dalam sidang sengketa pemilu presiden di MK.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
"Sejak awal kami meyakini menang di MK dengan data dan bukti yang ada pada 01," jelasnya.
Selain itu dia juga mengatakan belum terbukti isu adanya saksi mendapat ancaman dan terancam dalam kesaksian di MK.