Kementerian PPA Beri Pendampingan Pada Anak Korban Perilaku Seks Menyimpang Pasutri di Tasikmalaya
Yohana Yembise mengaku pihaknya bakal melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban perilaku seks menyimpang Pasutri di Tasik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengaku pihaknya bakal melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban perilaku seks menyimpang pasangan suami istri (Pasutri) di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kami pasti ada pendekatan psikologis. Saya pikir ini kesalahan besar yang telah dibuat, baik itu sengaja atau tiba-tiba melihat," kata Yohana di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yohana Yambise pun memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam atas peristiwa tersebut.
"Kalau sudah seperti ini, memang sengaja dibuat sehingga bisa ditonton orang banyak. Pemerintah tidak bakal melakukan pembiaran," ujarnya.
Pelaku sempat pingsan
Sepasang suami istri ES (24) dan LA (24) ditetapkan menjadi tersangka karena mempertontonkan secara langsung adegan ranjang kepada sejumlah bocah di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setelah sempat melarikan diri, pasangan suami istri asal Kadipaten,Tasikmalaya tersebut pun diamankan polisi.
Selama menjalani pemeriksaan, LA yang mengenakan jaket jins biru tak berhenti menangis sesenggukan.
Sementara suaminya ES terlihat lesu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
Baca: Barang Sitaan Dari Kantor PT Liga Indonesia Tak Berhubungan dengan Perkara yang Disidik
Baca: Ade Rai Beberkan Satu Kebiasaan Buruk Agung Hercules yang Diketahuinya
Baca: Staf Terharu Lihat Tingkah Tak Biasa Baby Gaia di Makam Ani Yudhoyono, Ini yang Ia Lakukan
Baca: Sandiaga Uno Buka Suara soal Kabar Dirinya Ditawari Posisi Menteri oleh Jokowi
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata Dadang saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan olah tempat kejadian, anak-anak melihat hubungan intim pasutri itu melalu jendela yang sengaja dibuka.
Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan.
"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.
Tak hanya uang
Perilaku menyimpang pasangan suami istri tersebut diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada seorang guru ngaji di kampung tersebut.
Untuk bisa menyaksikan secara langsung adegan dewasa itu, anak-anak yang rata-rata masih berusia pada kisaran 12 tahun dikabarkan dikenai tarif yang beragam.
"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat ditemui Selasa (18/6/2019).
Baca: Foto-foto Pernikahan Megah Crazy Rich Indonesia Ala Keluarga Sampoerna, Digelar Mewah di Monaco
Baca: Yusril Hitung Denny Indrayana Gunakan 41 Kali Kata Indikasi dan Patut Diduga, Berikut Maknanya
Apakah para bocah itu dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang itu, Ato mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sementara keberadaan terduga pelaku dikabarkan melarikan diri dari kampungnya setelah aksi bejat mereka mencuat di telinga warga.
Saat ini kejadian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Miftah Farid selaku guru ngaji yang mengadukan kejadian tersebut pada KPAID berharap para pelaku bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami sudah melaporkan ke kepolisian dan meminta pendampingan proses hukum dan meminta pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya," katanya saat datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Nyaris dipraktekan
Akibat menonton langsung adegan hubungan suami istri yang dilakukan ES (24) dan Li (24), sejumlah bocah laki-laki berusia 12 tahun itu nyaris berbuat cabul pada balita perempuan di kampungnya.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktekan adegan ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Beruntung, lanjut Ato, mereka tidak sampai mempraktekan aksi bejat tersebut kepada balita yang nyaris menjadi korban.
Anak-anak tersebut hanya meraba-raba.
Untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dan nyaris jadi pelaku penyimpangan seksual itu, KPAID akan intens melakukan pendampingan.
Hasil investigasi KPAID
Kejadian yang menghebohkan warga Tasikmalaya tersebut diketahui berlangsung beberapa kali pada bulan Ramadan kemarin.
Sebelumnya juga beredar kabar bahwa adegan ranjang itu direkam sejumlah anak yang menonton melalui gawai.
Namun, kabar mengenai perekaman itu dibantah adanya oleh pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya yang langsung melakukan investigasi.
Baca: Para Eks PKS di Jatim Siapkan Partai Baru, 2 Nama Politisi Senior Diusung Akan Jadi Ketua Umum
Baca: Raffi Ahmad Pajang Foto Bareng Keluarga di Australia, Baju Mama Amy Tuai Perbincangan
"Mengenai adanya kabar ada yang merekam, itu tidak ada," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto saat ditemui Selasa (18/6/2019).
Berdasarkan informasi yang didapat dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya ada sebanyak 7 bocah yang menjadi korban perbuatan tidak pantas tersebut.
"Termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lainnya," ujarnya.
Apakah anak-anak tersebut dipaksa atau tidak untuk menyaksikan adegan ranjang itu, Ato mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.