Kementerian PPA Beri Pendampingan Pada Anak Korban Perilaku Seks Menyimpang Pasutri di Tasikmalaya
Yohana Yembise mengaku pihaknya bakal melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban perilaku seks menyimpang Pasutri di Tasik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengaku pihaknya bakal melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban perilaku seks menyimpang pasangan suami istri (Pasutri) di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kami pasti ada pendekatan psikologis. Saya pikir ini kesalahan besar yang telah dibuat, baik itu sengaja atau tiba-tiba melihat," kata Yohana di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yohana Yambise pun memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam atas peristiwa tersebut.
"Kalau sudah seperti ini, memang sengaja dibuat sehingga bisa ditonton orang banyak. Pemerintah tidak bakal melakukan pembiaran," ujarnya.
Pelaku sempat pingsan
Sepasang suami istri ES (24) dan LA (24) ditetapkan menjadi tersangka karena mempertontonkan secara langsung adegan ranjang kepada sejumlah bocah di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setelah sempat melarikan diri, pasangan suami istri asal Kadipaten,Tasikmalaya tersebut pun diamankan polisi.
Selama menjalani pemeriksaan, LA yang mengenakan jaket jins biru tak berhenti menangis sesenggukan.
Sementara suaminya ES terlihat lesu.
Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat mogok beberapa kali bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.
Baca: Barang Sitaan Dari Kantor PT Liga Indonesia Tak Berhubungan dengan Perkara yang Disidik
Baca: Ade Rai Beberkan Satu Kebiasaan Buruk Agung Hercules yang Diketahuinya
Baca: Staf Terharu Lihat Tingkah Tak Biasa Baby Gaia di Makam Ani Yudhoyono, Ini yang Ia Lakukan
Baca: Sandiaga Uno Buka Suara soal Kabar Dirinya Ditawari Posisi Menteri oleh Jokowi
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata Dadang saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.