Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri : Kami Tetap Profesional Lakukan Penyidikan

"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja," katanya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri : Kami Tetap Profesional Lakukan Penyidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Polri profesional dalam menangani kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen

Hal ini diutarakan Dedi Prasetyo untuk menanggapi pernyataan Kivlan Zen yang merasa difitnah pascadikonfrontasi dengan Habil Marati terkait kasus perencanaan pembunuhan empat pejabat nasional.

Baca: Ace Hasan Pertanyakan Status Saksi Tim Prabowo-Sandiaga : Agus Maksum Saksi Fakta atau Saksi Ahli?

"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan Polri tak berpegang teguh hanya pada satu bukti seperti keterangan tersangka.

Namun, sejumlah bukti lain seperti keterangan saksi, bukti petunjuk hingga surat juga menjadi pertimbangan. 

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan semua hal tersebut akan menjadi dasar penyidik melakukan proses penyidikan. 

Berita Rekomendasi

"Polri sesuai dengan 184 KUHAP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka, itu urutan kelima. Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain,baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat. Itu semua didalami oleh penyidik," ucapnya. 

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo mempersilahkan jika Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya.

Baca: Ternyata Begini Keseharian Pasutri Pelaku Pertunjukan Adegan Ranjang di Hadapan Anak

Menurutnya, hal itu nantinya dapat dibuktikan secara terbuka di pengadilan. 

"Kalau misalkan tersangka tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Itu nanti juga nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan secara transparan, terbuka, dan jurdil. Silakan," tandasnya. 

Kivlan Zen Merasa Difitnah

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen merasa difitnah tentang keterlibatannya dalam penerimaan dana kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara dengan tersangka Habil Marati (HM).

Pernyataan tersebut disampaikan Kivlan usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan agenda konfrontrasi sejumlah saksi diantaranya Iwan Kurniawan.

Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban

Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas