Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri : Kami Tetap Profesional Lakukan Penyidikan
"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja," katanya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ia tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/6/2019) pukul 16.55 WIB dan keluar dari ruangan penyidik pukul 00.15 WIB.
Begitu keluar, ia sempat memberikan sedikit pernyataan lainnya kepada awak media.
"Saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari.
Ia menyebut tidak ada kejanggalan dalam agenda konfrontasi saksi yang baru dijalaninya.
Sehari sebelumnya, Senin (17/6/2019), Kivlan juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat tersangka Habil Marati.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6/2019). Kivlan dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.
Adapun Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara
Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.
Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika
Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen: Saya Difitnah....."
Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Kivlan Zen Muhammad Yuntri berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kesaksian palsu.
Laporan serupa sempat dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019) kemarin, namun ditolak. Atas saran penyidik Bareskrim, maka kuasa hukum Kivlan Zen bakal membuat laporan ke Polda Metro Jaya.