Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut Audit BPK Tahun 2017 Terkait Kasus BLBI Tidak Objektif
Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, menyebut audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 tidak objektif dan independen.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, menyebut audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 tidak objektif dan independen.
Akibatnya, Sjamsul Nursalim beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, audit itu bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK yang dilakukan pada 2002 dan 2006.
Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry
Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa
Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri
"Audit dilakukan khusus atas permintaan KPK yang kemudian dikait-kaitkan dengan penerbitan SKL (Surat Keterangan Lunas). BPK juga dalam melakukan audit itu tidak objektif, profesional, dan independen. Sehingga, itu bertentangan dengan Undang-Undang audit keuangan negara," ujar Otto Hasibuan, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Ia menilai ketidakobjektifan BPK juga didasarkan pada audit tahun 2017 yang dilakukan hanya berdasarkan satu sumber informasi yakni berasal dari KPK.
Padahal seharusnya BPK juga melakukan audit dengan mengkonfirmasi dari pihaknya serta pihak-pihak terkait dengan BLBI.
"KPK juga tidak melakukan pemeriksaan atau melakukan konfirmasi dengan auditnya dan pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian MSAA," ucapnya.
Baca: Setelah Dilaporkan Andika Mahesa, Selebgram Berliana Lovell Beri Klarifikasi Lewat Instagram
Baca: Ini Bukti Cristiano Ronaldo Tak Pernah Mau Kalah dari Siapapun
Selain itu, Otto Hasibuan menyoroti penerbitan Surat Keterangan Lunas yang tidak menimbulkan efek apapun bagi kliennya dalam kasus ini.
Padahal, kewajiban Sjamsul Nursalim disebutnya telah tuntas di tahun 1999 silam.
Sehingga, kata dia, penetapan tersangka kepada Sjamsul Nursalim dan istri kliennya serta menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun tidak benar.
"Sedangkan penerbitan SKL hanya merupakan surat keterangan belaka bahwa seluruh kewajiban Sjamsul berdasarkan MSAA telah diselesaikan pada 25 Mei 1999," katanya.
Kirim SPDP
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pengusaha Sjamsul Nusalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke Singapura.
SPDP dikirimkan KPK ke Singapura pada 17 Mei 2019. Tiga lokasi yaitu The Oxley, Clum Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. SPDP untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya ke rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.