Tak Hadiri Panggilan Gugatan Rp 30 Miliar, PN Jaksel Akan Panggil Pimpinan PKS Pekan Depan
Apabila pada panggilan kedua para pimpinan PKS kembali tidak hadir, ia menyebut pihaknya akan mengajukan permohonan sita eksekusi kepada pengadilan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pimpinan PKS yang digugat oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Pimpinan PKS yang terdiri dari Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid itu dipanggil terkait putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief, mengatakan ketidakhadiran pihak PKS dikonfirmasi oleh Juru Sita PN Jaksel. Ketidakhadiran itu membuat pihak PN Jaksel akan memanggil kembali PKS pada pekan depan, Rabu (26/6).
"Tadi kita sudah ketemu juru sita namanya Pak Sutan Andara. Juru sita sudah melaporkan ke Ketua Pengadilan bahwa termohon eksekusi sampai saat ini belum datang. Karena hari ini belum datang, maka pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan sekali lagi. Rabu depan tanggal 26 (Juni) pihak pengadilan akan menerbitkan surat untuk pemanggilan yang kedua kali," ujar Mujahid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Apabila pada panggilan kedua para pimpinan PKS kembali tidak hadir, ia menyebut pihaknya akan mengajukan permohonan sita eksekusi kepada pengadilan.
Baca: Dihadapan Purnawirawan TNI, Menhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pendukung 01-02
Meski demikian, ia mengaku ketidakhadiran dalam pemanggilan tanpa alasan yang jelas adalah wajar dan sudah kerap terjadi dalam kasus-kasus lain.
"Kan hari ini tidak datang jadi orang tidak datang tanpa alasan pun tidak apa-apa, itu biasa dalam praktek. Tapi tadi pak juru sita menyampaikan pesan dari pak ketua bahwa akan dianggil sekali lagi dan kalau tidak datang lagi tanggal 26 (Juni), maka kita sudah memohon eksekusi bisa memakai hak kita selanjutnya yaitu mengajukan permohonan sita eksekusi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah hadir memenuhi panggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindak lanjut pengajuan eksekusi di bulan Januari lalu.
Panggilan itu tertuang dalam surat panggilan bernomor 15/Eks.Pdt/2019 jo Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Pantauan Tribunnews.com, tim kuasa hukum Fahri hadir sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Ditemui dilokasi, pengacara Fahri yakni Mujahid A. Latief mengatakan pihaknya hadir terkait putusan Mahkamah Agung (MA), dimana PKS diminta membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
Mujahid mengatakan agenda hari ini adalah untuk mengingatkan tergugat untuk melaksanakan isi putusan dalam waktu delapan hari.
"Kita ini kan sudah mengajukan surat permohonan eksekusi PN dan sekarang itu pihak Pengadilan Negeri memanggil pemohon dan termohon itu datang ke pengadilan ini untuk diberitahu untuk diingatkan, maksudnya si para tergugat ya agar melaksanakan seluruh isi putusan itu dalam jangka waktu delapan hari," ujar Mujahid, di lokasi, Rabu (19/6/2019).
Akan tetapi, tim kuasa hukum Fahri hingga saat ini masih terus menunggu kehadiran pihak PKS serta Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, kata dia, Juru Sita terkait belum terlihat kehadirannya. Pihaknya menegaskan akan menunggu hingga pukul 13.00 WIB. "Kami sudah lapor ke dalam, juru sitanya belum ada jadi kita mungkin diminta untuk tunggu beberapa saat," kata dia.
Lebih lanjut, Mujahid sendiri berharap pihak tergugat dapat hadir untuk menegaskan dan menjalankan putusan dari MA.
"Apakah mereka akan langsung melaksanakn perintah pengadilan atau tidak, kita lihat nanti. Makanya penting, mudah-mudahan mereka datang, menyampaikan alasan, komitmennya kira-kira kapan bisa (melakukan putusan). Atau menyampaikan komitmennya kira kira kapan akan bisa melakukan itu," ucap Mujahid.
Seperti diketahui, perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih. Yang mana kemudian ditolak oleh majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati pada 30 Juli 2018.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.