Ditanya soal Saksi Berstatus Tahanan Kota, Anggota Tim Hukum 02 Ini Enggan Berkomentar
“Kalau itu soal lain, coba tanyakan langsung saja kepada yang bersangkutan,” ungkap Lutfi singkat
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Hal itu disampaikan Bambang usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pihak Pemohon yakni pihaknya di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019).
"Kita baru tahu bahwa dia tahanan kota. Tapi itu kan kasusnya tahun 2017," kata Bambang.
Meski begitu, Bambang mengapresiasi Rahmadsyah karena masih mau bersaksi meski berstatus tahanan kota.
"Sebenarnya yang kita perlu apresiasi dari dia, dalam situasi yang seperti begitu masih mau bersaksi. Apalagi dia ketua Sekber di sana kan," kata Bambang.
Baca: Saksi-saksinya Tak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Bisa Saja Pidanakan Bambang Widjojanto
Diberitakan sebelumnya, terungkap di persidangan saksi yang dihadirkan paslon 02 yang merupakan Ketua Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Prabowo - Sandi di Batubara masih berstatus tahanan kota dari Kejaksaan Kisaran.
Rahmadsyah mengaku mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan dengan alasan menenemani ibunya berobat ke Jakarta untuk bersaksi di sidang pada Rabu (19/6/2019).
Serba-serbi Saksi
Selain mengungkap fakta persidangan berupa keterangan saksi, sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Rabu (19/6/2019) juga diwarnai beragam hal mulai hal menggelitik, teguran dari hakim MK hingga debat panas.
Berikut rangkuman hal menggelitik, teguran hakim MK hingga debat panas di sidang MK Rabu ini:
1. Hakim MK Tegur Anggota Tim Kuasa Hukum 01
Hakim MK menegur anggota tim kuasa hukum paslon 01, Sirra Prayuna dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019.
Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum.
Awalnya, Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menginterupsi.
Palguna menanyakan, apa yang ingin dikejar oleh kuasa hukum pihak terkait melalui pertanyaan tersebut.