Raker Bersama Komisi II DPR, Mendagri Ajukan Tambahan Anggaran 2020 sebesar Rp 1,9 T
Dalam pemaparannya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan usulan Pagu Anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2020
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Dalam pemaparannya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan usulan Pagu Anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2020.
Baca: Saksi Prabowo-Sandiaga Temukan Amplop di Tumpukan Sampah, KPU Ragukan Itu Sudah Terpakai
"Penyusunan Rencana Program Tahun 2020 yang merupakan tahun pertama pelaksanaan pembangunan jangka menengah Tahun 2020-2024, masih difokuskan pada keberlanjutan dari program yang dilaksanakan selama tahun 2015-2019. Hal ini mengingat dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah nasional lima tahun ke depan masih dalam proses perencanaan oleh Kementerian PPN/Bappenas," ujar Tjahjo Kumolo.
Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementeriannya mendapatkan pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp 3,4 Triliun.
Anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,31 persen dari anggaran tahun 2019.
"Ditetapkan total Pagu Indikatif Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020 sebesar Rp. 3.405.051.729.000, mengalami kenaikan sebesar Rp. 232.081.103.000, atau naik 7,31 persen dari Alokasi Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp. 3.172.970.626.000," jelasnya.
Selanjutnya, Menteri Tjahjo mengatakan untuk menjaga keberlanjutan program Kemendagri 2020, pihaknya mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 1,9 T.
"Dengan pertimbangan dan untuk menjaga keberlanjutan program dan kegiatan Kementerian Dalam Negeri tahun 2020, Kemeterian Dalam Negeri telah menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1.911.272.940.000," terangnya.
Untuk diketahui, rencana program Kemendagri Tahun 2020 masih difokuskan pada keberlanjutan untuk semakin memperkokoh Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, dengan prioritas dan kebijakan program.
Yakni yang pertama, penguatan stabilitas politik dalam negeri, dan fasilitas peningkatan kapasitas partai politik.
Kedua, peningkatan kualitas implementasi otonomi daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Ketiga, peningkatan kapasitas kepala daerah dan wakil kepala daerah serta DPRD.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan di Daerah.