Ini Alasan Penyidik Tangguhkan Penahanan Soenarko
Mabes Polri menangguhkan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko bukan tanpa alasan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menangguhkan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko bukan tanpa alasan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap Soenarko ditangguhkan penahanannya karena penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dlm proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya,l secara subjektif, kata Dedi, bahwa Soenarko tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, yang bersangkutan dianggap tak akan melarikan diri karena telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca: Kerap Kunjungi Ahmad Dhani di Penjara, Al Ghazali Lihat Perubahan Pada Sang Ayah
Baca: Hamil Muda, Shandy Aulia Ubah Pola Makan, Berat Badan Naik 2 Kilogram
Baca: Ditahan Usai Ceramah Isu Petugas KPPS Tewas Diracun, Begini Perlakuan Polisi Terhadap Rahmat Baequni
Baca: Organisasi Sayap FKPPI Minta Bamsoet Maju Caketum Partai Golkar
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut bila proses administrasi telah selesai dilakukan, maka tak ayal Soenarko akan ditangguhkan penahanannya hari ini.
"Berdasarkan dari pertimbangan tersebut, maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan beliau dan saat ini masih dalam proses administrasi. Apabila proses administrasi sudah selesai, maka hari ini beliau akan ditangguhkan penahanannya," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri membenarkan perihal isu penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya. Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.
Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya. Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.
"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.