Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telusuri Gratifikasi Mantan Bupati Cirebon, KPK Geledah Sejumlah Tempat dan Sita Dokumen RTRW

Dalam 2 hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Telusuri Gratifikasi Mantan Bupati Cirebon, KPK Geledah Sejumlah Tempat dan Sita Dokumen RTRW
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam 2 hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon.

Penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi (penerimaan terkait perizinan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Cirebon) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci, penggeledahan di Karawang dilakukan Kamis (20/6/2019) di 3 lokasi, yaitu 2 kantor pihak swasta dan 1 rumah saksi.

Sedangkan penggeledahan di Cirebon pada Jumat (21/6/2019) dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon, dan 1 rumah pihak swasta.

Baca: 22 Orang Sudah Daftar Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK: Ada Wakil Bupati, PNS, Polisi, Hingga Dokter

Baca: KPK : Penarikan Irjen Firli Dipastikan Tak Ganggu Penindakan

Baca: KPK Geledah Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon

"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," ungkap Febri kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya diwartakan, KPK masih terus mencermati dugaan aliran uang ke Sunjaya dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kanci tahap II. Meski sudah divonis, KPK menyatakan Sunjaya masih menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)
BERITA TERKAIT

“Ada keterangan saksi mengenai PLTU 2 Cirebon, bagian itu tentu jadi poin yang kami cermati,” kata Febri, Rabu (12/6/2019).

Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 22 Mei 2019.

Baca: Maruf Amin : Semoga Sehat dan Terus Berjuang Untuk Membangun Bangsa dan Negara

Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Suap diberikan supaya Gatot bisa menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan Pemkab Cirebon.

Dalam proses persidangan muncul fakta baru, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kepada KPK mengungkapkan bahwa ada tindakan gratifikasi untuk meloloskan Perda RTRW terkait dengan rencana proyek perluasan PLTU Kanci Tahap II.

Kepada penyidik KPK dan sempat juga dikemukakan secara terbuka dalam persidangan, Sunjaya menyebut ada suap senilai Rp1,5 miliar untuk meloloskan Perda RTRW.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas