Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Saksi IT BPN Canggih, TKN Tetap Yakin Menangkan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Di bidang IT memang sedikit canggih, tapi kesaksian orangnya lemah. Aspek IT kalau tidak didukung pembuktian yang kuat kan repot juga

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akui Saksi IT BPN Canggih, TKN Tetap Yakin Menangkan Sengketa Hasil Pilpres 2019
YouTube/ Kompas TV Live
Yusril dan Saksi Ahli IT tim 02 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Razman Nasution mengakui kecanggihan saksi IT (informasi dan teknologi) yang dihadirkan BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun menurutnya hal tersebut tak akan berdampak signifikan jika tim hukum tak mampu menghadirkan saksi fakta yang menunjukkan bukti kuantitatif adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Nama Jaswar Koto mencuat setelah menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) dini hari.
Nama Jaswar Koto mencuat setelah menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019) dini hari. (Kolase Tribun Jabar (Berita Satu dan Kompas.com))

“Di bidang IT memang sedikit canggih, tapi kesaksian orangnya lemah. Aspek IT kalau tidak didukung pembuktian yang kuat kan repot juga,” ungkap Razman dalam diskusi ‘Sidang MK dan Kita’ di Menteng, Jakpus, Sabtu (22/6/2019).

Baca: BPN Tidak Puas dengan Jumlah Saksi yang Dihadirkan di Sidang MK

Razman mengatakan secara keseluruhan pihak pemohon yaitu BPN gagal menghadirkan bukti yang bersifat kuantitatif dan hanya sekadar informatif.

Ia pun yakin lima belas petitum yang diajukan pemohon, termasuk permintaan agar pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi akan ditolak.

“Kami yakin Pak Jokowi akan menang dan gugatan Prabowo-Sandi akan gugur, karena dalam persidangan mereka gagal membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas