Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron, Mantan Ketua Komisi B DPRD Selayar Diekesekusi ke Lapas Makassar

Tim Jaksa Kejari Selayar bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meringkus Patta Rappana.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron, Mantan Ketua Komisi B DPRD Selayar Diekesekusi ke Lapas Makassar
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Kejari Selayar bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meringkus Patta Rappana yang telah buron selama tiga tahun.

Diketahui, Patta merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam Tahun Anggran 2009, 2010, dan 2011 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Mukri, mengatakan yang bersangkutan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di Jalan Andi Jemma Lorong II, Kota Makassar.

"Terpidana Drs H Patta Rappana terjerat kasus korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel yang merupakan mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar, diputus bersalah melakukan Korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).

Baca: Kebijakan Penanganan Narkoba di Indonesia Kerap Jadi Isu Politik, Termasuk Saat Pemilihan Presiden

Baca: PM Thailand Ucapkan Selamat ke Jokowi karena Menang Pilpres 2019

Baca: Walhi DKI: Anies Punya Pilihan Tidak Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Tetapi Ini Tetap Dilakukan

Putusan itu didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Oktober 2016.

Vonis incraht tersebut, kata dia, menjatuhkan pidana penjara kepada yang bersangkutan selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

"Terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU. RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Atas perbuatan terpidana tersebut, Negara atau Pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta," ucapnya.

Kemudian, menurut Murki menyebut pihaknya melakukan tindak lebih lanjut yakni membawa dan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas