Kebijakan Penanganan Narkoba di Indonesia Kerap Jadi Isu Politik, Termasuk Saat Pemilihan Presiden
Pengajar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika direvisi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Kebijakan demand reduction harus ditujukan untuk pencegahan penggunaan narkotika dan pengurangan konsekuensi buruk akibat penyalahgunaan narkotika.
“Selain itu kebijakan demand reduction juga harus mendorong partisipasi yang terkoordinasi dari setiap individu di level komunitas, sensitif gender dan budaya, serta kontribusi dalam pengembangan dan menciptakan lingkungan yang mendukung secara berkelanjutan,” ujarnya.
Senada, penulis Alfiana Qisthi yang menekankan pemahaman yang tepat tentang perawatan dan rehabilitasi narkotika.
Qisthi mengatakan, perawatan dan rehabilitasi bagi korban narkotika merupakan suatu proses yang panjang dimana banyak individu membutuhkan beragam intervensi dan monitoring yang berkala, sehingga memerlukan penanganan yang bersifat komprehensif.
“Tidak ada suatu jenis metode perawatan dan rehabilitasi dapat diterapkan kepada setiap individu. Kebutuhan setiap individu adalah unik dan berbeda satu sama lain,” katanya.
90 Persen Operator Narkotika Berasal dari Lapas
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Heru Winarko, menyebut lapas masih dijadikan tempat yang 'nyaman' bagi semua operator narkotika.
Pasalnya hingga detik ini, ia menilai mayoritas operator narkotika berasal dari jaringan lapas.
Selain itu, ia menyinggung lemahnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam memberikan pengawasan di dalam lapas.
"Lapas kita memang memprihatinkan. Saya bisa nyatakan lebih 90 persen operator narkotika berasal dari lapas," ujar Heru, di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, kurangnya pengawasan membuat hampir tidak ada lapas yang bersih dari jaringan narkoba.
Ia mencontohkan pengungkapan 200 kilogram sabu yang ternyata dikendalikan dari Lapas Cirebon.
Meski berada di sel, kata dia, apabila ada napi yang merupakan bandar atau pengedar perlu ditelisik kemungkinan masih melakukan operasi atau bisnisnya.
Jenderal bintang tiga itu menegaskan dirinya telah berkordinasi dengan Ditjen PAS, untuk memberantas jaringan lapas. Namun, hingga kini masih saja tak terjadi perubahan.
Baca: Terkendala Bukti Bahasa Asing, Penyebab Kasus Korupsi Garuda Indonesia Mandek di KPK