Kebijakan Penanganan Narkoba di Indonesia Kerap Jadi Isu Politik, Termasuk Saat Pemilihan Presiden
Pengajar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika direvisi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika direvisi.
Menurutnya, revisi harus mengakomodasi secara seimbang sisi pencegahan dan penindakan.
"Kebijakan narkoba di Indonesia kerap kali menjadi isu politik, termasuk calon presiden dalam kampanye menggaet suara konstituen, meski dalam prioritas utamanya telah terlihat didorongnya pendekatan preventif dalam menangani permasalahan narkotika," ujar Choky ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Choky menilai pencegahan narkoba di Indonesia masih menekankan tindakan represif terhadap objek perdagangan narkoba.
Baca: Walhi DKI: Anies Punya Pilihan Tidak Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Tetapi Ini Tetap Dilakukan
Baca: Kecelakaan Antara Bus Rosalia Indah dan Mobil di Desa Klero, 6 Orang Tewas
Baca: Respons KPAI Sikapi Kasus Asusila Guru dengan Siswi SMP di Serang: Kepala Sekolah Lalai
Sepanjang 2014-2019, tercatat sejumlah kebijakan seperti tembak mati tersangka kasus narkoba, pencabutan moratorium hukuman mati, hingga kriminalisasi pengguna narkoba.
Ia menilai pemerintah keliru dalam menangani masalah narkoba.
Sejumlah kebijakan pemberantasan narkoba dibuat tanpa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
"Tentunya, hal ini mengakibatkan dampak yang lebih buruk baik bagi pemerintah maupun masyarakat, seperti overcrowding sampai gagalnya program kesehatan masyarakat yang diinisiasi pemerintah," ungkap Choky.
Sementara, Pemerhati kebijakan narkotika Alfina Qisti menilai rehabilitas terhadap pengguna narkoba harus ditekankan.
Ia menilai perlu proses panjang untuk membuat pemerintah dan penegak hukum untuk memahami hal itu.
"Sehingga memerlukan penanganan yang bersifat komprehensif. Cara demand reduction juga tidak hanya perawatan dan rehabilitasi, ada informasi pendidikan, pengobatan dan pencegahan kambuh," katanya.
Menurutnya, setiap pengguna narkoba tak bisa diberikan perawatan yang sama.
Setiap individu memiliki penanganan yang berbeda.
Baca: Rossi Belum Bisa Capai Podium Tertinggi Jelang Berakhirnya Kontrak dengan Yamaha
Baca: Diajak Berduet oleh Maria Sharapova, Begini Tanggapan Andy Murray