Kebijakan Penanganan Narkoba di Indonesia Kerap Jadi Isu Politik, Termasuk Saat Pemilihan Presiden
Pengajar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika direvisi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Ini juga menjadi atensi kita dengan Dirjen PAS. Karena kita butuh kerja sama semua pihak untuk menerapkan sistem yang bersih dari narkotika sangat dibutuhkan," tutur dia.
Sementara itu terkait masih banyaknya peredaran narkotika didalam lapas, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah berpendapat bahwa upaya revitalisasi Dirjen PAS Sri Puguh Utami hanya sekedar janji.
Ia pun menyesalkan tak adanya upaya dari yang bersangkutan meski telah banyak ditemukan peredaran narkotika di lapas.
"Upaya revitalisasi itu cuma jargon belaka. Semua kejadian yang terjadi belakangan ini, tak pernah ada evaluasi," ujar Trubus, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Trubus menilai apabila pengawasan terhadap para narapidana yang menjadi pengendali lebih diperketat, maka narkoba tidak akan bisa masuk atau beroperasi di lapas.
Di sisi lain, ia mengungkit pula sejumlah hal yang perlu dicermati yang bersinggungan dengan lapas dalam beberapa waktu terakhir.
Sebut saja, kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin yang menyeret Sri Puguh, penganiayaan tahanan di Nusakambangan, hingga terlihatnya Setya Novanto berada di restoran sekitar kawasan RSPAD.
"Mestinya dari banyaknya masalah, ini harus menjadi catatan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk segera mengambil sikap dengan mengganti Dirjen PAS," pungkas Trubus.