Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Penanganan Narkoba di Indonesia Kerap Jadi Isu Politik, Termasuk Saat Pemilihan Presiden

Pengajar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan meminta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika direvisi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kebijakan Penanganan Narkoba di Indonesia Kerap Jadi Isu Politik, Termasuk Saat Pemilihan Presiden
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menggagas buku Anomali Kebijakan Narkotika sebagai sebuah sumbangsih pada diskursus mengenai perkembangan kebijakan narkotika ke depan. 

"Ini juga menjadi atensi kita dengan Dirjen PAS. Karena kita butuh kerja sama semua pihak untuk menerapkan sistem yang bersih dari narkotika sangat dibutuhkan," tutur dia.

Sementara itu terkait masih banyaknya peredaran narkotika didalam lapas, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah berpendapat bahwa upaya revitalisasi Dirjen PAS Sri Puguh Utami hanya sekedar janji.

Ia pun menyesalkan tak adanya upaya dari yang bersangkutan meski telah banyak ditemukan peredaran narkotika di lapas.

"Upaya revitalisasi itu cuma jargon belaka. Semua kejadian yang terjadi belakangan ini, tak pernah ada evaluasi," ujar Trubus, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Trubus menilai apabila pengawasan terhadap para narapidana yang menjadi pengendali lebih diperketat, maka narkoba tidak akan bisa masuk atau beroperasi di lapas.

Di sisi lain, ia mengungkit pula sejumlah hal yang perlu dicermati yang bersinggungan dengan lapas dalam beberapa waktu terakhir.

Sebut saja, kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin yang menyeret Sri Puguh, penganiayaan tahanan di Nusakambangan, hingga terlihatnya Setya Novanto berada di restoran sekitar kawasan RSPAD.

Berita Rekomendasi

"Mestinya dari banyaknya masalah, ini harus menjadi catatan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk segera mengambil sikap dengan mengganti Dirjen PAS," pungkas Trubus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas