Dalami Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota Komisi VII DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir.
Politikus Partai Demokrat itu bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Dalam pemeriksaan ini, keterangan Nasir dipergunakan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Baca: Anak di Bawah Umur Kini Ikut Jadi Pejuang Papua Merdeka
Baca: Mobil Mewah Maserati di KTTP APEC Papua Nugini Belum Lagi Terjual
Baca: Diputarkan Lagu Romantis, Luna Maya Baper, Ingat Ariel NOAH Sang Mantan
Belum diketahui secara pasti kaitan Nasir dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bowo dan Indung.
Ruang kerja Nasir yang merupakan wakil ketua Komisi VII DPR pernah digeledah penyidik KPK pada 4 Mei lalu lantaran diduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, tak ada barang bukti yang disita saat menggeledah ruang kerja Nasir yang merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut.
Sejak pekan lalu, tim penyidik terlihat gencar memanggil dan memeriksa anggota dewan untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo selaku anggota DPR.
Seperti diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.