Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Penasihat KPK Sebut KPU Gagal Melaksanakan Tugas di Pemilu 2019

Abdullah Hehamahua menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal menjalankan tugas sebagai penyeleggara Pemilu di Pemilu Serentak 2019.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Penasihat KPK Sebut KPU Gagal Melaksanakan Tugas di Pemilu 2019
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua sebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal menjalankan tugas sebagai penyeleggara Pemilu di Pemilu Serentak 2019.

Hal tersebut dinyatakannya saat orasi di depan Kementerian Pariwisata RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, pembuktian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2019 cukup meyakinkan bahwa KPU tidak profesional, khususnya dalam mengelola Sistem Perhitungan (Situng) dalam situs KPU.

"Sudah dibuktikan, bahwa KPU gagal dalam melaksanakan tugas. Dan itu juga diputuskan oleh Bawaslu, bahwa mereka memiliki sistem IT yang dengan uang sekian ratus miliar, tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik," kata Abdullah Hehamahua di atas mobil komando.

Baca: Politikus PAN Nilai Kewenangan MPR Lemah Dibanding Pemerintah

Baca: Kehabisan Persediaan Makanan dan Obat, Mantri Patra Meninggal saat Mengabdi di Pedalaman Papua

Baca: Dalil Kecurangan TSM Tidak Dapat Dibuktikan Secara Cukup Meyakinkan Di Pengadilan

Sebagaimana diketahui, ia melakukan unjuk rasa bersama puluhan orang dari berbagai orang satu di antaranya, Laskar Pembela Islam (LPI).

Sebelum ia memberikan orasi, terlihat seorang ibu-ibu melakukan doa.

Berita Rekomendasi

Unjuk rasa tersebut menuntut Mahkamah Konstitusi (MK), memutus keputusan yang adil bagi semua pihak.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres dan cawapres) nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 melakukan gugatanke MK atas hasil Pilpres 2019.

Mereka tak terima diputuskan kalah oleh KPU dan mengklaim kemenangan sebesar 52 persen suara atas paslon capres dan cawapres nomor urut 01.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas