Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Pada Senin ini, sidang beragenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sofyan Basir Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (persero) non aktif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (persero) non aktif.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.

"Sidang perkara atas nama Sofyan Basir dibuka dan terbuka untuk umum," kata ketua majelis hakim, saat memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019) pagi.

Pada Senin ini, sidang beragenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan tersebut.

"Dakwaan disusun dakwaan alternatif," kata JPU pada KPK.

Baca: TKN Jokowi: Tidak Ada Yang Tidak Mungkin, Termasuk Merangkul Gerindra Juga

Baca: Viral Sistem Keyless Honda PCX 150 Dibobol Maling, Begini Penjelasan Ahli Kelistrikan Motor

Baca: Pencarian Korban Tenggelamnya KM Arim Jaya di Sumenep Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan

Pada dakwaan pertama, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

BERITA TERKAIT

Ataupun pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar
Pasal 11 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas