Amnesty Kirim Surat Terbuka Ke Jokowi Desak Penyelesaian Kasus Kekerasan 21-22 Mei 2019
Surat terbuka itu disampaikan guna merespon belum terungkapnya kasus kekerasan itu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
![Amnesty Kirim Surat Terbuka Ke Jokowi Desak Penyelesaian Kasus Kekerasan 21-22 Mei 2019](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/papang-hidayat-nihye2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan investigasi terkait dugaan tindak penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob saat aksi 21-22 Mei 2019, lalu.
"Kita minta ada investigasi independen efektif di Kampung Bali. Mungkin juga insiden yang lain di tempat lain di 21, 22 dan 23 (Mei 2019)," kata Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, di Kantor Amnesty Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Surat terbuka itu disampaikan guna merespon belum terungkapnya kasus kekerasan itu.
Selain itu, ia mengatakan, Indonesia sendiri termasuk negara yang menjunjung nilai HAM.
Sehingga, kata Papang, pemerintah perlu bertindak cepat merespon tindakan kekerasan.
![Massa terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Bentrokan antara polisi dan massa terjadi dari dini hari hingga pagi hari. Tribunnews/Irwan Rismawan](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bentrokan-antara-polisi-dan-massa-di-tanah-abang_20190522_111842.jpg)
"Karena negara kita sudah deklarasi sebagai negara yang pro HAM, walaupun terjadi pelanggaran hak asasi terhadap tersangka krimnal sekalipun," ungkap Papang.
Baca: Investigasi Amnesty Temukan Dugaan Kekerasan Dilakukan Brimob Saat Kerusuhan 21-22 Mei 2019
Pemerintah, lanjut Papang, juga diminta untuk merevisi larangan pemidanaan pada praktik penyiksaan.
Ia menyebut, jika pemerintah tidak sanggup, perlu ada gebrakan dari pemerintah merancang undang-undang baru.
"Buat semacam rancangan undang-undang baru mengatur kewajiban Indonesia di bawah konvensi anti penyiksaan. Selain itu Polisi juga punya aturan internal yang relatif cukup baik melawan penyiksaan," ujar Papang.
![Petugas kepolisian terlibat bentrok dengan massa di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Bentrokan antara polisi dan massa terjadi dari dini hari hingga pagi hari. Tribunnews/Irwan Rismawan](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bentrokan-antara-polisi-dan-massa-di-tanah-abang_20190522_105259.jpg)
Saat ini pihaknya menunggu Polisi mengungkap pihak-pihak yang melakukan penyiksaan tersebut.
Amnesty menganggap penyiksaan itu membuktikan kegagalan Indonesia untuk membendung praktik penyiksaan.
"Pertama adalah penyiksaan bukan bagian dari tindak pidana dalam sistem kita. Kedua, mekanisme sistem investigasi dugaan penyiksaan itu harus dilakukan independen. Bukan dari institusi yang melakukan. Itu pekerjaan rumah buat pemerintah saat ini," jelas Papang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.