Fakta-fakta Kejahatan Asusila 3 Guru SMP di Serang Cabuli 3 Siswinya, Korban Hamil 21 Minggu
Ketiganya melakukan tindakan asusila tersebut dengan para siswinya di ruang komputer sekolah.
Editor: Choirul Arifin
3. Atas Dasar Suka Sama Suka
Dikutip dari TribunStyle.com, dari keterangan Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, ketiga pasangan tersebut melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Ketiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran," ujar Indra.
4. Status Tersangka
Tiga oknum guru tersebut adalah DA, AS, dan OM. DA berstatus PNS dan mengajar pelajaran IPS.
Sementara. AS adalah pegawai bagian tata usaha. Sedangkan, OM adalah guru seni budaya. AS dan OM berstatus sebagai guru honorer.
5. Tanggapan KPAI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di satu SMP di Serang, Banten, dikenai sanksi.
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut Retno, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Retno menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.
Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.
"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.
Laporan: Whiesa Daniswara
Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sederet Fakta 3 Guru SMP di Serang Cabuli 3 Siswinya: Korban Melapor Karena Hamil 21 Minggu