Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Larang Aksi Unjuk Rasa di MK, Ini Langkah Antisipasi Pengamanan

Kami tidak mengeluarkan izin itu, karena dari Polda menyampaikan itu. Tetapi, kami tetap mengantisipasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Larang Aksi Unjuk Rasa di MK, Ini Langkah Antisipasi Pengamanan
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kombes Pol Harry Kurniawan 

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Tito mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh menggangu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.

Pasukan Brimob dari Kota Gorontalo berjaga di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Letak Balai Kota DKI Jakarta berada tidak jauh dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara. Saat ini MK sedang menggelar sidang sengketa Pilpres 2019. Warta Kota/Henry Lopulalan
Pasukan Brimob dari Kota Gorontalo berjaga di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Letak Balai Kota DKI Jakarta berada tidak jauh dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara. Saat ini MK sedang menggelar sidang sengketa Pilpres 2019. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Saat itu, menurut Tito, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari. Namun para pendemo, menurut Tito, telah menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.

"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," tutur Tito.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).

Berita Rekomendasi

Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019).

Masa yang sempat membakar sejumlah benda diantaranya ban tersebut dipukul mundur hingga kawasan Tanah Abang.

Kericuhan juga terjadi di dekat Asrama Brimob Tanah Abang hingga kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas