KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi dan Gratifikasi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin sebagai tersangka pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin sebagai tersangka pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Rachmat Yasin merupakan pengembangan perkara suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.
Rachmat Yasin diduga memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk penerimaan gratifikasinya, KPK menduga Rachmat Yasin menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Dugaan Pemotongan SKPD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, Rachmat Yasin diduga beberapa kali melakukan pertemuan baik resmi maupun tidak dengan para SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali.
Baca: Wiranto Heran Korban Meninggal Dalam Kerusuhan 22 Mei Diributkan
Baca: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Putusan Hakim MK Soal Sengketa Pilpres 2019
Baca: Ingat Sellha Purba? Petugas Oranye Cantik Viral ini Kecelakaan saat Bertugas, Ini Kondisinya
"Untuk memenuhi kebutuhan itu, RY (Rachmat Yasin) menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya. Maksudnya, RY meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Kata Febri, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.931.326.223," ungkap Febri.
Terima Gratifikasi Tanah 20 Hektare dan Toyota Vellfire
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.