Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Kediaman Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Kediaman mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin, di Bogor, jawa barat terlihat sepi, Selasa (25/6/2019).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Kediaman Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
(TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)
Kondisi terkini rumah mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor setelah penetapan tersangka oleh KPK, Selasa (25/6/2019) (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne) 

Penetapan tersangka terhadap Rachmat Yasin merupakan pengembangan perkara suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

Rachmat Yasin diduga memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk penerimaan gratifikasinya, KPK menduga Rachmat Yasin menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Dugaan Pemotongan SKPD

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal tahun 2009, Rachmat Yasin diduga beberapa kali melakukan pertemuan baik resmi maupun tidak dengan para SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi Bupati, khususnya operasional Bupati dan biaya pencalonan kembali.

Baca: Wiranto Heran Korban Meninggal Dalam Kerusuhan 22 Mei Diributkan

Baca: Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Putusan Hakim MK Soal Sengketa Pilpres 2019

Baca: Ingat Sellha Purba? Petugas Oranye Cantik Viral ini Kecelakaan saat Bertugas, Ini Kondisinya

Berita Rekomendasi

"Untuk memenuhi kebutuhan itu, RY (Rachmat Yasin) menyatakan kepada para Kepala Dinas untuk membantunya. Maksudnya, RY meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Kata Febri, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memotong dana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali ke mobil tahanan seusai membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/11/2014). Dalam nota pembelaannya yang dibacakan sendiri, Rachmat Yasin meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang sebelumnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin

Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

"Total uang yang diterima RY selama 2009-2014 yang berasal dari potongan dana kegiatan SKPD adalah sebesar Rp8.931.326.223," ungkap Febri.

Terima Gratifikasi Tanah 20 Hektare dan Toyota Vellfire

Febri menjelaskan, pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Untuk itu, ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas