Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ahmad Fanani Tuding Balik Kemenpora

Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, mengungkapkan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana kemah Pemuda Islam Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ahmad Fanani Tuding Balik Kemenpora
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Presiden Joko Widodo menyapa para peserta Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia di komplek Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (16/12/2017). Dalam apel kebangsaan yang diikuti oleh ribuan peserta dari Gerakan Pemuda Anshor Nahdlatul Ulama (GP Anshor), Barisan Seba Guna (Banser) NU, Komando Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam Muhammadiyah) serta para anggota kepanduan Muhammadiyah bertujuan untuk menyatukan pemuda muslim agar bergerak bersama merawat kebhinekaan Indonesia. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Penyidik bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap Fanani.

Mengingat dirinya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Saat ini, Fanani masih berstatus sebagai saksi.

"Karena masih saksi prosedurnya apabila ini tidak dipenuhi, maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," ungkap Bhakti.

Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua

Surat panggilan terhadap Fanani untuk pemeriksaan hari ini sudah dikirimkan penyidik sejak Kamis (18/4/2019).

Dihubungi terpisah, Fanani mengaku tidak menerima surat panggilan tersebut.

"Saya enggak dapat surat panggilan," ujar Fanani.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Baca: 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Jalani Rekonstruksi: Terungkap Cara Pelaku Buang Mayat

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Usai kampanye terbuka

Penyidik Ditreskrimsus bakal merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia setelah kampanye terbuka Pemilu 2019.

Hal ini dilakukan, karena banyak personel kepolisian yang dikerahkan untuk kegiatan pengamanan kampanye.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas