Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Ahmad Fanani Tuding Balik Kemenpora
Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, mengungkapkan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana kemah Pemuda Islam Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Presiden Joko Widodo menyapa para peserta Apel Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia di komplek Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (16/12/2017). Dalam apel kebangsaan yang diikuti oleh ribuan peserta dari Gerakan Pemuda Anshor Nahdlatul Ulama (GP Anshor), Barisan Seba Guna (Banser) NU, Komando Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam Muhammadiyah) serta para anggota kepanduan Muhammadiyah bertujuan untuk menyatukan pemuda muslim agar bergerak bersama merawat kebhinekaan Indonesia. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
"Saat kampanye terbuka kami fokus pengamanan dulu, karena anggota terserap untuk kegiatan pengamanan. Namun, kita sudah sidik semua. Tinggal penetapan tersangka, menyelesaikan berkas dan menyerahkan ke jaksa untuk di teliti," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Kamis, (28/3/2018).
Baca: Topan Idai di Mozambik, Hampir 500 Orang Meninggal dan Ribuan Orang Mengungsi
Bhakti mengatakan sejauh ini semua saksi sudah diperiksa. Namun hanya Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman yang belum diperiksa.
"Hampir semuanya sudah diperiksa, kecuali yang mangkir-mang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.