Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bekali Pelaku UKM di Ngawi Tentang Upaya Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian lebih pada sektor swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in KPK Bekali Pelaku UKM di Ngawi Tentang Upaya Pencegahan Korupsi
Dokumentasi KPK
KPK bekali pelaku UKM di Ngawi tentang upaya pencegahan korupsi, Gedung Kesenian Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus 'Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi' tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian lebih pada sektor swasta.

Hal tersebut dilakukan dengan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha termasuk di dalamnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) tentang upaya pencegahan korupsi di dunia usaha.

Sosialisasi berlangsung Rabu (26/7) pukul 14.00-16.00 WIB di Gedung Kesenian Kabupaten Ngawi dengan peserta sekitar 100 perwakilan pengusaha dan penyedia barang dan jasa (vendor) di lingkungan Pemkab Ngawi.

Dalam pembukaan kegiatan, Fungsional KPK Ramah Handoko menjelaskan tentang program pencegahan korupsi di sektor swasta bernama PROFIT (Profesional Berintegritas) yang diinisiasi KPK pada tahun 2016.

Menurutnya perhatian KPK pada sektor usaha bukan tanpa sebab.

Baca: Rapper Linkin Park Mike Shinoda Konser di Indonesia, Ini Harga Tiketnya

Baca: Massa Demo Tahlil Akbar 266 Minta Prabowo Tolak Putusan MK

Baca: Rekaman Diputar, Terungkap Percakapan Lukman Hakim dengan Staf Khusus Soal Jabatan Kakanwil Kemenag

“Berdasarkan data KPK jumlah individu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, peringkat kedua tertinggi adalah para pelaku bisnis ataupun mereka yang berlatar belakang swasta,” ujar Handoko dalam keterangan resminya kepada pewarta, Rabu (26/6/2019).

Berita Rekomendasi

Ia juga menambahkan bahwa saat ini ada 5 korporasi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana korupsi

Karenanya, KPK berharap sosialisasi panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha atau disingkat Panduan CEK bagi UKM ini dapat menjadi bekal bagi para pelaku UKM bagaimana membangun usaha yang berintegritas.

Merespons KPK, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Ngawi Mamik Subagjo mengajak seluruh peserta yang hadir yang merupakan pelaku usaha untuk mengikuti pelatihan dengan serius dan sungguh-sungguh.

“Kepada KPK, kami meminta agar memberikan masukan perbaikan yang diperlukan dalam proses PBJ di Ngawi,” katanya.

Mamik mengatakan bahwa Kabupaten Ngawi terus berupaya memperbaiki pelaksanaan PBJ di lingkungan Kabupaten Ngawi. Ia juga berharap bahwa staf UKPBJ Ngawi nantinya memiliki sertifikat kompetensi dalam PBJ.

“UKPBJ Ngawi sudah berdiri sejak 2018. Ini merupakan bukti dari transparansi pengadaan barang dan jasa di Ngawi,” ujarnya.

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi serta fakta tingginya keterlibatan pelaku usaha dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan landasan utama yang mendorong KPK untuk menyusun buku panduan CEK.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) poin c Perma No. 13 Tahun 2016, bahwa salah satu bentuk kesalahan korporasi yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana adalah jika korporasi tidak melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Oleh karenanya panduan CEK ini dirancang sebagai panduan yang sederhana dan praktis sehingga dapat menjadi pedoman minimum bagi korporasi untuk diadopsi serta dikembangkan sesuai dengan kebutuhan korporasi.

Meskipun, perlu digarisbawahi bahwa penerapan panduan ini oleh korporasi tidak menjadi suatu jaminan hilangnya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi apabila tindak pidana korupsi masih terjadi.

Namun demikian panduan pencegahan korupsi ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan keputusannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas