Menteri Agama Jawab Tudingan Soal Suap Jual-Beli Jabatan Saat Bersaksi di Persidangan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan pemantauan, Lukman Hakim Saifuddin memakai baju batik lengan panjang berwarna cokelat dan peci berwarna hitam.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut memberikan keterangan untuk terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, M Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Selain Lukman, terdapat enam saksi lainnya, mereka yaitu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, seorang ulama Asep Saifuddin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri, Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Baca: Mahfud MD Menyebut Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sudah Selesai Secara Substansi
Baca: Terungkap Fakta di Balik Kebun Ganja Milik Mike Tyson yang Jarang Diketahui Publik
Namun, Lukman tidak memberikan keterangan bersama-sama dengan Romahurmuziy.
Sebab, Romahurmuziy memberikan keterangan secara terpisah setelah saksi lainnya selesai memberikan keterangan.
Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencecar Lukman mengenai kasus suap jual-beli jabatan di kementerian yang dipimpinnya.
JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto menyinggung isu jual beli jabatan di Kemenag.
Wawan mengonfirmasi apakah selama seleksi jabatan di kementeriannya sudah menjadi sebuah kebiasaan untuk menyerahkan uang tertentu.
"Terkait isu transaksional terkait jabatan-jabatan, apa saudara mendengar isu transaksional untuk menentukan jabatan-jabatan di Kementerjan Agama itu harus ada pemberian yang disiapkan dengan jumlah tertentu?" tanya Wawan kepada Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca: Jelang Putusan MK, Pengamanan Beberapa Titik di Tangerang Dipertebal
Baca: Elite PKS Tak Yakin PAN Bakal Tinggalkan Koalisi Prabowo-Sandiaga Setelah Putusan MK
Lukman menjawab pertanyaan itu.
Dia menjelaskan, terdapat banyak proses selama seleksi jabatan di kemenag, mulai dari tingkat eselon I, eselon II dan tingkatan lainnya.
Dia menilai tudingan jual beli jabatan itu hanya rumor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.