Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Jawab Tudingan Soal Suap Jual-Beli Jabatan Saat Bersaksi di Persidangan

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Agama Jawab Tudingan Soal Suap Jual-Beli Jabatan Saat Bersaksi di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya tidak pernah mengalami langsung atau membuktikan secara langsung terkait yang bapak tanyakan," ujar Lukman menjawab pertanyaan jaksa Wawan.

Dalam persidangan, JPU pada KPK menyebut mengenai isu jual beli jabatan ini sudah berkembang cukup lama di Kemenag.

Dia menyinggung menteri agama sebelumnya, yaitu Suryadharma Ali yang pernah tersandung kasus korupsi.

Wawan menanyakan, apakah Lukman berupaya mencari pembuktian atas isu itu.

Lukman mengaku selalu meminta Inspektorat Jenderal, pengawasan internal di Kementerian Agama untuk melakukan fungsi dan kewajiban secara maksimal untuk mengatasi hal-hal itu.

Dia menjelaskan, di hampir semua kegiatan pembinaan yang dilakukan ditekankan nilai budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, tanggung jawab, dan keteladanan.

Bahkan, dua hari pertama seusai dilantik sebagai Menteri Agama, dia langsung mengunjungi KPK untuk membahas berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenag.

Berita Rekomendasi

"Jadi hal-hal seperti itu saya tekankan jangan lagi mengulang lagi praktik-praktik yang tak terpuji," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca: SKK Migas keberatan Nilai Nominal Rp 1,9 triliun yang Ditagih Lapindo Sebagai Piutang

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (kanan) tiba Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Romahurmuziy memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (kanan) tiba Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Romahurmuziy memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas