Penjelasan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres di MK
Menurut Nasrullah, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui soal kecurangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
Anggota Tim Ku asa Hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah menjelaskan maksud pernyataan Bambang.
Menurut Nasrullah, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui soal kecurangan.
"Yang dikaitkan oleh Mas BW itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara. Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa kami punya kewenangan memaksakan dia hadir? Tidak ada," kata Nasrullah di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca: Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva yang Beri Penilaian Sidang MK, BW Sebut Keduanya Hanya Penonton
Nasrullah menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah meminta MK untuk menghadirkan secara paksa sejumlah orang ke muka persidangan.
Menurut dia, MK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu karena susah diatur dalam undang-undang.
"Jangan lupa dalam UU MK ada kalimat, setiap saksi yang dipanggil MK wajib hadir. Itu menunjukkan ada kewenangan MK untuk memanggil. Itu yang kami mohon pada MK, ayo rekan-rekan hakim MK cari dong kebenaran materiil. Anda yang memutuskan perkara ini. Anda yang bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia. Anda yang tanggung jawab kepada tuhan, kepada konstitusi," kata Nasrullah.
"Gali dong kebenaran jika menurut anda ada yang bisa membuat terang duduk perkara pengadilan, cari, usahakan dong, ketika pihak pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan. Jadi dalam konteks itu," tambah dia.
Namun Nasrullah menyesalkan permintaan pihaknya untuk memanggil sejumlah orang tidak dipenuhi oleh hakim MK.
Padahal menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandi sudah memberikan daftar nama-nama yang harus dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan kecurangan.
"Sudah kita sebut nama, tapi hakim MK menolak tidak diperlukan katanya," ujar Nasrullah.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menuturkan, yang bisa membuktikan kecurangan Pilpres adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca: BPN Ungkap Keberadaan Prabowo-Sandi saat Pembacaan Putusan Sidang MK: Kalau Ada Gula, Ada Semut Dong
Baca: Ketika BW Sebut Pihaknya Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres Karena Alasan Ini
Baca: Argumen Bambang Widjojanto Ini Jadi Bahan Tertawaan Advokat di Seluruh Dunia
Baca: Arsul Sani Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Bisa Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat