Kronologi Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan Versi KPK
Idrus Marham, dikabarkan menyalahi penggunaan waktu ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pekan lalu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1, Idrus Marham, dikabarkan menyalahi penggunaan waktu ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pekan lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepergian Idrus untuk berobat ke RS MMC sudah sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Kemudian Hakim mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rutan KPK, yakni Dokter Spesialis Gigi RS MMC.
"Jadi KPK membawa IM (Idrus Marham) ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).
Setelah dibawa dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB, lanjut Febri, Idrus dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan.
Akan tetapi karena proses pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat, maka Idrus dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan ibadah salat Jumat.
Baca: Lolos dari Pengawasan Orang Tua, Balita di Tulungagung Tewas di Sungai Belakang Rumah
"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," ungkap Febri.
Kata Febri, setelah melakukan salat Jumat, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan.
Setelah selesai, Idrus kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK pada pukul 16.05 WIB.
Sedangkan terkait dengan penggunaan HP, ujarnya, petugas KPK telah melarang Idrus ketika HP diberikan oleh ajudan Idrus yang menunggu di RS MMC sebelumnya.
Baca: Shandy Aulia Terharu Dengar Detak Jantung Anaknya di Hari Ulang Tahun
"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP-nya untuk menghubungi istri IM," pungkas Febri.
Sebelumnya dihubungi secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menjelaskan Idrus tiba di rumah sakit pada pukul 11.30 WIB pada 21 Juni lalu.
Mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Golkar itu kemudian melakukan pembayaran usai berobat pada pukul 11.58 WIB.
Namun, ia baru kembali ke Rutan KPK yang lokasinya sekitar 1,4 kilometer dari rumah sakit pada pukul 16.00 WIB.
"Ada jeda sekitar empat jam dari selesai diperiksa (oleh dokter) lalu melakukan pembayaran, sebelum kembali ke Rutan KPK," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (27/6/2019)
Teguh mengatakan, jeda 4 jam tersebutlah menjadi pertanyaan Ombudsman kepada KPK.
Karena itu, Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan lanjutan ke KPK pada esok hari.
Baca: Jokowi Akan Sampaikan Pidato Pasca Sidang Putusan MK, PAN Sepakat Dukung Presiden Terpilih
Teguh memastikan, pihaknya sudah melakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu kepada pihak Rutan KPK dan RS MMC pada dua hari yang lalu.
Ia mengatakan, pihak Rutan KPK membenarkan Idrus kembali ke rutan pada pukul 16.00 WIB.
Pihak RS MMC pun membenarkan pasien yang datang ke RS adalah Idrus Marham.
"Jadi, sudah konfrontasi ke kedua pihak," katanya.
Selain jeda waktu tersebut, Ombudsman juga menduga adanya maladministrasi terkait standar pengawalan oleh Rutan KPK.
Menurut Teguh, seharusnya Idrus melakukan pengobatan dengan tangan yang terborgol, memakai rompi tahanan berwarna oranye, dan tidak menggunakan HP.
"Kami menemukan, yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak diborgol, dan menggunakan HP. Termasuk melebihi batas waktu sampai 4 jam," kata Teguh.