Menurut Polisi, Massa Aksi di MK Sebagian Besar Berasal dari Luar Jakarta
Harry sempat menanyakan maksud massa yang berasal dari luar Jakarta datang berbondong-bondong ke MK untuk ikut aksi.
Editor: Hasanudin Aco
Jasra juga berharap aparat keamanan yang bertugas juga dapat membantu dengan memberikan sikap persuasive kepada anak tersebu atau bila ada orang tuanya disampaikan resiko yang bisa dialami.
Lebih baik menitipkan anak anak kepada keluarga yang bisa di percaya.
"KPAI sangat menghimbau orang tua, guru, Lembaga Pendidikan sama sama bertanggung jawab untuk memastikan anak anak mereka dalam keadaan baik dan aman," ujarnya.
Menurut Jasra, sesuai UU 35 tahun 2014 tentang PA pasal 15 yang menyatakan setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sehingga anak-anak kita terhindar dari "eksploitasi" untuk kepentingan orang dewasa.
"Untuk itu KPAI akan terus memantau dan menghimbau semua pihak agar menghindari anak anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik," ucapnya.
Larangan Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.
Namun hngga saat ini massa terus bertambah memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.
Diketahui, MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019) hari ini.
Baca: Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi: Pasti Menang, Insya Allah…
Baca: MK: Pihak Berperkara Tak Boleh Interupsi Sidang Putusan!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.