PPP: Harapan Kami, Prabowo-Sandi Tetap Berkontribusi Untuk Bangsa Meski Tidak Di Pemerintahan
Menurut anggota Komisi II DPR RI Ini, langkah Prabowo-Sandiaga ini menjadikan pembelajaran politik bagi generasi bangsa ke depan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengapresiasi langkah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memilih jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi, untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Ini, langkah Prabowo-Sandiaga ini menjadikan pembelajaran politik bagi generasi bangsa ke depan.
"Selain itu persidangan di MK yang ditayangkan secara langsung memberikan pembelajaran bagi publik khususnya terkait hukum dan konstitusi," ujar anggota TKN Jokowi-Maruf ini kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).
Meskipun MK sudah memutuskan menolak gugatan mereka, politikus PPP tetap berharap itu tidak akan menjadi pengjalang bagi Prabowo-Sandiaga untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara ini.
"Harapan kami, Prabowo-Sandi tetap harus berkontribusi kepada bangsa meskipun tidak duduk di jabatan pemerintahan," ujar Baidowi.
Di sisi lain, mewakili PPP, Baidowi juga mengucapkan selamat kepada pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin yang kemenangannya semakin dikukuhkan dengan ditolaknya gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK.
Baca: Demokrat dan PAN Tiba di Kediaman Prabowo, Koalisi Berakhir atau Berlanjut?
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan KIK semata tapi kemenangan rakyat Indonesia," tegasya.
Maka dari itu, anggota TKN Jokowi-Maruf Amin ini mengajak semua pihak untuk mengakhiri keterbelahan karena politik.
"Marilah rajut kembali persatuan dan kesatuan demi kemajuan bangsa," ajak anggota Komisi II DPR RI ini.
PPP sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menurut dia, akan terus mengawal aspirasi umat Islam dalam pemerintahan mendatang. Karena itulah komitmen PPP berada di koalisi pemerintahan.
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.