Rekayasa Lalu Lintas di KPU Saat Penetapan Pemenangan Pilpres Bersifat Situasional
Argo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum memastikan diberlakukannya rekayasa lalu lintas di KPU saat penetapan pemenang Pilpres 2019 yang berlangsung besok, Minggu (29/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional melihat kondisi di lapangan pada esok hari.
"Untuk rekayasa lalu lintas kita situasional. Nanti kita lihat seperti apa," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Argo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan saat pengumuman.
"Nanti Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan rekayasa. Seandainya harus dilakukan rekayasa, tapi kalau nanti tidak ya tidak," ujar Argo.
Baca: Pernah Dua Periode Jadi Partai Pemenang, Demokrat: Kami Nyaman di Mana Pun
Seperti diketahui, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019).
Penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.