Beban Pembuktian di MK Berada Pada Pihak Berperkara Bukan Hakim Konstitusi
Fahri Bachmid menilai BW keliru dan salah memahami konsep 'Judicial Activism' dalam konsep hukum pembuktian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Sehingga, pemohon secara hukum diberi beban untuk membuktikan dalil yang dikemukakan atau sesuai sifat ajaran hukum yang disebut dengan 'Actori Incumbit Probatio', dan menjadi melawan hukum jika secara otoritatif Mahkamah didorong oleh pihak Pemohon agar dapat berperan aktif untuk membantu mencari serta menemukan alat bukti untuk kepentingan pemohon.
Baca: Kopda Lucky Prasetyo Dianiaya Hingga Meregang Nyawa, Berikut Tampang 4 Pria Kekar Terduga Pelaku
"Dengan argumentasi BW bahwa hakim harus melakukan 'judicial activism' ini adalah melanggar azas Imparsialitas lembaga peradilan, dan lebih jauh alasan BW sebagaimana dikemukakan adalah menjadi tidak relevan berdasar kaidah-kaidah hukum Pemilu yang berlaku saat ini," kata dia.
Pada Kamis kemarin, pada saat pembacaan putusan, Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan menolak permohonan pemohon PHPU Presiden-Wakil Presiden secara keseluruhan.
Sehingga, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin tetap menang dalam Pilpres 2019.
Fahri manambahkan sengketa PHPU ini telah berakhir, karena putusan MK adalah final dan tidak ada forum hukum lain yang tersedia untuk diperdebatkan.
"Jadi MK telah mengeluarkan putusan yang konstitusional,dan dalam waktu 3 hari waktu kalender, maka pihak Termohon (KPU--red) sudah harus mengeksekusi putusan MK tersebut, dengan segera mengeluarkan Keputusan KPU tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dan selanjutnya dilakukan pelantikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 oktober mendatang," tambahnya.