Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Jam Bertemu Tim Tim Kuasa Hukumnya Pada Sidang MK di Istana Bogor, Jokowi Lontarkan Pujian Ini

Jumlah tim hukum yang hadir ke Istana sebanyak 33 orang yang didampingi beberapa fungsional Tim Kampanye Nasional (TKN)

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Jam Bertemu Tim Tim Kuasa Hukumnya Pada Sidang MK di Istana Bogor, Jokowi Lontarkan Pujian Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (ketiga kiri) dan KH Ma'ruf Amin (ketiga kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPU dan Komisoner KPU saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU resmi menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan tim kuasa hukum pasangan capres Joko Widodo (Jokowi) dan cawapres Ma'ruf Amin, bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (1/7/2019), malam, selama kurang lebih dua jam.

Pertemuan yang berlangsung secara tertutup oleh media, terpantau tim kuasa hukum pasangan nomor urut 01 yang kompak memakai kemeja putih tiba di Istana Bogor sekitar pukul 18.40 WIB dan keluar sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jumlah tim hukum yang hadir ke Istana sebanyak 33 orang yang didampingi beberapa fungsional Tim Kampanye Nasional (TKN), sehingga total mencapai 40 orang yang bertemu dengan Presiden Jokowi.

"Ini Siilaturahim saja dan melaporkan ke beliau bahwa kami telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tadi menyerahkan salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi kepada Presiden Jokowi," ujar Yusril.

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam pertemuan tersebut, kata Yusril, Jokowi menyampaikan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh tim kuasa hukum yang telah bekerja secara optimal saat menjalani sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Beliau rupanya selalu mengamati siaran TV, sehingga tahu persisi yang berkembang di MK dan beliau mengatakan sangat senang karena tim lawyer bekerja sangat kompak dengan tenang, tidak emosional dan akhirnya dapat menangkan gugatan atau menolak gugatan Prabowo-Sandi sehingga pak Jokowi tetap disahkan sebagai presiden," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menjelaskan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, tim hukum juga mengusulkan agar pasca putusan MK, terdapat kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting untuk menghilangkan suara-suara yang menganggap pasangan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan dalam kontestasi Pilpres.

"Saya menyampaikan, masih ada suara-suara di luar setelah ada putusan (MK), tentang kecurangan. Saya usulkan agar kami mensosialisasikan putusan itu pada masyarakat," ujar Sudirta di tempat yang sama.

Sudirta pun menyampaikan, sosialisasi putusan MK juga perlu disebarkan oleh pemerintah agar jaringan dan pendukung Jokowi, agar ke depan tidak ada lagi kesan curang yang diembuskan kubu lawan.

"Pak Jokowi langsung menyambut itu, akan ada sosialisasi, tapi Pak Jokowi memberi catatan, sosialisasi lebih baik, prioritas ke daerah yang masih rada-rada meragukan posisi dan bingung isu curang. Contohnya Bali, Bali enggak perlu karena mereka percaya Pak Jokowi. Tapi di wilayah tertentu, perlu sekali sosialisasi itu ada," tuturnya.

"Tugas kami di MK selesai, kami bersedia membantu pemerintah dan presiden untuk masalah bidang hukum, termasuk sosialisasi putusan MK. Oleh karena itu ada tindak lanjut dan kami akan tunggu," sambung Sudirta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas