KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Fraksi Demokrat di Kasus Aliran Gratifikasi Bowo Sidik
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran gratifikasi yang diterima Anggota DPR Komisi VI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Penyidik KPK menelisik hal tersebut lewat Anggota DPR Komisi VII Fraksi Partai Demokrat M Nasir lewat pemeriksaan saksi hari ini, Senin (1/7/2019).
Pemeriksaan Nasir dilakukan tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, pegawai PT Inersia yang juga orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Selain Nasir, tim penyidik KPK juga menjadwalkan empat saksi lainnya terkait kasus dugaan gratifikasi Bowo Sidik pada hari ini.
Empat saksi lainnya itu ialah, Staf M Nasir, Rati Pitria Ningsi; dan tiga pihak swasta, Novi Novalina, Tajudin, serta Kelik Tahu Priambodo. Namun, keempat saksi tersebut mangkir dari pemeriksaan penyidik. "Belum diperoleh informasi ketidakhadiran keempat saksi," ujar Febri.
Seperti diketahui, ruang kerja Nasir yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR pernah digeledah penyidik KPK pada 4 Mei lalu lantaran diduga Bowo Sidik menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, tak ada barang bukti yang disita saat menggeledah ruang kerja Nasir yang merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin tersebut.
Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.