Dalami Gratifikasi Eks Terpidana Suap Sentul City, KPK Periksa Bos Dealer Hino
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Hudaya Maju Mandiri Mochammad Ruddy Ferdian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Pemeriksaan itu dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan Rehendie Arindra. Ruddy tak membantah pernah mengkreditkan mobil.
"Ya dia minta tolong dikreditkan mobil. Ya kan dia juga bayar tiap bulan juga. Kan serba salah. Masa diminta kreditin mobil nggak mau," kata Ruddy.
Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi.
Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat bupati Bogor.
Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Rachmat Yasin belum lama ini bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanannya selama 5,5 tahun.
Rachmat Yasin sebelumnya dijerat terkait perkara suap izin fungsi lahan.
Selain Rachmat, KPK juga menjerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.