Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Gratifikasi Eks Terpidana Suap Sentul City, KPK Periksa Bos Dealer Hino

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Hudaya Maju Mandiri Mochammad Ruddy Ferdian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dalami Gratifikasi Eks Terpidana Suap Sentul City, KPK Periksa Bos Dealer Hino
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Pemeriksaan itu dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan Rehendie Arindra. Ruddy tak membantah pernah meng­kreditkan mobil.

"Ya dia minta tolong dikreditkan mobil. Ya kan dia juga bayar tiap bulan juga. Kan serba salah. Masa diminta kreditin mobil ng­gak mau," kata Ruddy. 

Diketahui, KPK kembali me­netapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersang­ka korupsi.

Rachmat Yasin di­duga memotong uang pem­bayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan me­nerima gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga mene­rima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.

Uang tersebut diduga digunakan Rach­mat Yasin untuk biaya operasio­nal bupati dan kebutuhan kam­panye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legis­latif (pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejum­lah gratifikasi selama menjabat bupati Bogor.

Berita Rekomendasi

Gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin beru­pa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Rachmat Yasin terkait suap pemotongan anggaran SKPD dan penerima­an gratifikasi merupakan peng­embangan dari perkara sebe­lumnya. 

Rachmat Yasin belum lama ini bebas dari Lapas Suka­miskin, Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani masa tahanan­nya selama 5,5 tahun.

Rachmat Yasin sebelumnya dijerat ter­kait perkara suap izin fungsi lahan.


Selain Rachmat, KPK juga men­jerat pihak swasta, FX Yohan Yap, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City Kwe Cahyadi Kumala, dalam perkara suap izin fungsi lahan hutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas