Jadi Saksi RJ Lino, KPK Periksa Dua Pejabat Pelindo dan Seorang Pejabat PT Surveyor Indonesia
"Tiga saksi dijadwalkan pemeriksaannya untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (2/7/2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak dalam penyidikan untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus tersebut. Mereka di antaranya, Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Drajat Sulistyo, dan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II Agus Edi Santoso.
"Tiga saksi dijadwalkan pemeriksaannya untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (2/7/2019).
Sebelumnya, KPK mendapat kritikan terkait lamanya penanganan kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Baca: Hari Ini Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Terkait lamanya penanganan perkara kasus, Febri pernah menyatakan bahwa hal tersebut juga menjadi perhatian pimpinan KPK saat ini.
"Waktu yang lama ini juga menjadi perhatian bagi pimpinan KPK jilid saat ini karena kita tahu ini kan ditetapkan tersangkanya pada akhir-akhir pimpinan sebelumnya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Untuk diketahui, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2015. Sedangkan pimpinan KPK jilid IV di bawah komando Agus Rahardjo dilantik pada 21 Desember 2015.
"Bagaimana pun juga secara kelembagaan, kasus ini menjadi tanggung jawab KPK. Jadi, siapa pun pimpinannya, penyidik dan penuntut umum akan tetap melaksakan tugasnya sebagaimana mestinya," tegas Febri.
Saat ini, Febri menjelaskan, KPK tengah fokus dengan kebutuhan kerugian negara pengadaan QCC tersebut.
"Kami saat ini sedang fokus pada hal-hal yang sifatnya teknis terkait dengan kebutuhan kerugian keuangan negara. Artinya apa? Tim terus melakukan koordinasi dengan ahli baik ahli yang menghitung kerugian keuangan negara, berkoordinasi juga dengan auditor dan juga melakukan pemeriksaan (saksi) seperti yang dilakukan hari ini," jelasnya.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.
Sebagaimana diketahui, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011Tanggal 18 Maret 2011.