Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Konten Pasal-Pasal RKUHP Tentang Penodaan Agama

Masih ada pasal-pasal yang menimbulkan kekuatiran apabila diberlakukan. Pasal-pasal ini adalah, pertama Pasal 2 RKUHP.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Konten Pasal-Pasal RKUHP Tentang Penodaan Agama
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
ILUSTRASI - Puluhan orang aksi damai yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk kesejahteraan Prajurit, Veteran, dan Purnawirawan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/03/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini, karena memuat pasal penghinaan dan penodaan agama yang dianggap multitafsir dan bisa diterapkan secara diskriminatif.

"Kami meminta pengesahan RKUHP ditunda dan pembahasan dengan masyarakat terkait dibuka kembali dengan mengedepankan asas legalitas dalam hukum pidana secara tertib yang terdiri atas asas lex scripta, lex stricta, lex temporis delicti, lex certa serta semangat “restorative justice” dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Pratiwi dari LBH Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Menurut dia, masih ada pasal-pasal yang menimbulkan kekuatiran apabila diberlakukan. Pasal-pasal ini adalah, pertama Pasal 2 RKUHP.

Dia menjelaskan, hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak datur dalam KUHP menurut pasal 2 ini tetap berlaku. Ini artinya menyimpangi asas legalitas.

Baca: Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi

"Meskipun dikatakan “sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, HAM dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab, ketentuan ini telah membuka celah penerapan hukum seperti yang terlihat dalam perda-perda diskriminatif saat ini," ujarnya.

Baca: Fakta-Fakta Tewasnya Kopda TNI Lucky Prasetyo Dianiaya Secara Brutal oleh 3 Pria Kekar

Kedua, Pasal 250 dan 313 masih menggunakan kata “penghinaan” pada penghinaan bersifat subyektif.

Berita Rekomendasi

Ketiga, judul bab VII menyebut “Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama”. Judul ini salah secara bahasa maupun konsep. Seharusnya agama tidak dapat menjadi subyek hukum, subyek hukum yang perlu dilindungi adalah penganut agama.

Baca: Catat, 10 Janji yang Pernah Diucapkan Jokowi-Maruf Jika Terpilih Pimpin Indonesia 2019-2024

"Sebagai sebuah konsep menempatkan agama sebagai subyek hukum problematis, karena ia tidak dapat mewakili diri sendiri di proses hukum. Artinya ini mengandaikan adanya orang yang mewakili agama. Mengingat adanya keragaman terkait keyakinan keagamaan, bahkan di dalam 1 agama maka apabila negara mendengar dan megambil satu tafsir agama artinya negara telah berlaku diskriminatif," kata dia.

Keempat, Pasal 315 memang tidak melarang orang untuk tidak beragama melainkan hasutannya. Masalahnya adalah kata “hasutan” multitafsir sehingga bisa menyasar orang yang hanya mengajak bahkan orang yang tidak beragama sebagai sebuah keyakinan.

Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja

Kelima, Pasal 316 tentang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung sebenarnya memiliki maksud yang baik. Hanya saja kata “gaduh” dapat multi tafsir terkait sebesar apa suara sehingga dapat dikatakan gaduh.

Keenam, Pasal 503 tentang pencurian benda suci keagamaan yang menjadi pemberatan. Apakah ada derajat di antara benda suci keagamaan, misal suatu patung dengan gelas.

"Pertanyaan lainnya adalah apa kategori benda suci keagamaan? Apakah kalung berlambang keagamaan tertentu masuk benda suci keagamaan?" ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyoroti pembahasan RKUHP yang tidak terbuka sehingga menyulitkan masyarakat yang hendak berpartisipasi. Landasan pemikiran serta argumentasi di balik perumusan delik yang dimuat dalam RKUHP saat ini, secara khusus ‘pasal-pasal tentang agama’, alih-alih menyelesaikan atau mencegah kejahatan serta konflik, justru semakin membuka ruang memperkuat diskriminasi, konflik dan melegitimasi tindakan intoleransi di tengah masyarakat.

"Selain itu semangat “restorative justice” yang seharusnya dikedepankan daripada semangat “penghukuman” dari rumusan delik-delik di atas masih sangat minim. Terlihat bahwa semangat membatasi daripada menjamin kemerdekaan beragama dan berkeyakinan menjadi pendekatan utama," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas