Anaknya Dapat 'Uang Kopi' dari Terpidana Suap KONI, Menpora: Saya Baru Tahu
Di dalam persidangan, mantan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, mengaku membagikan uang Rp 2 juta dari Ending kepada dua anaknya, Ifak dan Diki.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi mengaku tidak tahu anaknya pernah bertemu dan menerima uang yang berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang telah menjadi terpidana kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Di dalam persidangan, mantan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, mengaku membagikan uang Rp 2 juta dari Ending kepada dua anaknya, Ifak dan Diki.
"Yang pasti itu tanpa sepengetahuan saya," ujar Imam kepada wartawan saat skor sidang di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Imam mengaku baru tahu hal ini setelah mendengar kesaksian Ulum di persidangan.
"Saya kan kalau, mungkin ngopi-ngopi gitu, tapi terus terang saya baru tahu," tambah Imam.
Baca: Cerita Blak-Blakan Dua Gadis Belasan Tahun yang Diamankan Usai Layani Pria Hidung Belang di Bitung
Baca: Punya Lemari Besar Isi Tas dan Sepatu, Ini Jawaban Inul Daratista Ditanya Harga Sepatu Termahalnya
Baca: Ungkapan Kekecewaan Turis Thailand saat Menuju Gunung Bromo Viral di Media Sosial
Baca: Danilo Petrucci Masih Layak Jadi Tandem Andrea Dovizioso Makanya Dipertahankan kata GM Ducati
Seperti diketahui, Ulum mengaku pernah mendapatkan uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang telah menjadi terpidana kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Ulum mengaku meminta uang yang disebutnya sebagai 'Uang Kopi' saat bertemu Ending di Plaza Senayan pada tahun 2017. Pengakuan Ulum tersebut setelah mendapatkan pertanyaan dari Jaksa KPK, Ronald F Worotikan.
Sebelumnya, dalam amar putusan Ending Hamidy, terungkap adanya pemberian uang Rp11,5 miliar untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan Staf Keprotolan Kemenpora, Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.
Hakim merincikan bahwa Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Kemudian, sambung Majelis Hakim, Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membantah rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.