Fraksi Nasdem DPR RI Akan Usulkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Fraksi Partai NasDem DPR RI akan mengusulkan revisi UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Kelima, ada beberapa RUU yang telah memiliki naskah akademik, tetapi tidak berlanjut karena permasalahan sinkronisasi.
“Kami melihat perlu adanya ketentuan yang memberikan batas waktu diberikan kepada DPR, dalam membentuk sinkronosasi. Sehingga, jika melewati batas waktu itu harus dikeluarkan dari program legislatif nasional,” tutur anggota Komisi II DPR RI itu.
Dalam kesempatan yang sama, praktisi dan pakar hukum dari Universitas Brawijaya Suhariyono AR mengungkapkan bahwa revisi atas UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan perlu secara komprehensif dilakukan.
UU tersebut selama ini menjadi acuan dalam pembentukan sebuah rancangan undang-undang dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan bahwa tata cara pembentukan undang-undang seharusnya diatur dengan undang-undang tersendiri.
“Itu ada di dalam Pasal 22A UUD 1945. Ternyata UU ini sudah dianggap tidak sesuai setelah 8 tahun hidup,” paparnya.
Ia mengungkapkan, revisi atas UU tersebut harus dipikirkan apakah akan merubah sebagian, maka disebut perubahan. Tetapi, jika ingin mengganti keseluruhan, maka berarti harus disebut sebagai penggantian.
“Saya sepakat bahwa UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus direvisi. Jika dirasa banyak dikeluhkan membuat tidak efektif pembahasan perundang-undangan di DPR, maka harus diubah, tetapi silahkan apakah mau perubahan atau penggantian,” tegasnya.
Suhariyono mengatakan, perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
memiliki momentum yang tepat. Ia mengatakan bahwa saat ini juga ada keinginan dari pemerintah untuk membenahi sistem hukum.
“Pemerintah saya lihat juga memiliki komitmen untuk menyelesaikan undang-undang dan peraturan yang di sana-sini mengalami tumpang tindih. Ini memang terjadi sejak dimulainya perubahan hukum ketata negaraan dan desentralisasi,” pungkasnya.