Jaksa Sebut Joko Driyono Sedang Sakit Ketika Hendak Hadapi Sidang Tuntutan
Joko Driyono atau Jokdri sakit sebelum tuntutan terhadapnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi menyebut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri sakit sebelum tuntutan terhadapnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Hal tersebut terungkap di persidangan usai majelis hakim, penasehat hukum, dan jaksa penuntut umum sedang berunding terkait waktu pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang akan digelar pada sidang selanjutnya, Kamis (11/7/2019).
Sigit meminta waktu pembacaan pledoi terdakwa pada siang hari tepatnya pukul 13.00 WIB karena pertimbangan kesehatan Jokdri.
"Kondisi terdakwa pagi tadi ketika akan dipindahkan terdakwa dalam keadaan sakit, Yang Mulia," kata Sigit kepada Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2019).
Kartim pun mengatakan, jaksa berhak memohon pembantaran Jokdri agar dapat dirawat di rumah sakit bila memang memerlukan pengobatan khusus.
"Kalau memang sakit memerlukan pengobatan khusus ya bisa dilakukan pembantaran sebetulnya. Dimohonkan kepada majelis. Pembantaran itu boleh. Tapi tahanannya tidak berlaku. Jadi dengan pengawalan."
"Tapi itu mau dipakai atau tidak terserah saudara. Namun, Pak Jaksa jangan sampai terdakwa sakit tidak bisa dipersidangkan lagi. Harap diperhatikan kesehatannya, bila memang diperlukan pengobatan secara khusus silakan dilanjutkan pembantaran," kata Kartim.
Baca: Ditemukan Mati, Jasad Anjing yang Masuk Masjid Jadi Barang Bukti
Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Madura United vs PSM Makassar: Beto Bikin Gol, Skor Jadi 2-0
Baca: Susul Bawaslu, Besok KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Kepada MK
Kartim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pembacaan pledoi terdakwa pada Kamis (11/7/2019) pukul 13.00 WIB.
Namun Jokdri tidak menjawab ketika ditanya mengenai sakit yang dirasakannya.
Ia bungkam sambil melewati puluhan wartawan yang mencecarnya dengan pertanyaan.
Penasehat hukum Jokdri, Mustofa Abidin, mengatakan dirinya tidak mengetahui mengenai sakit yang dirasakan kliennya.
Meski begitu, ia menangkap kesan bahwa kliennya tersebut sedang dalam kondisi kurang sehat.
"Kami tidak tahu spesifik sakit apa. Mungkin secara kasat mata tadi kita bisa saksikan. Memang terdakwa hari ini agak kurang enak badan atau sakit," kata Mustofa.
Mustofa menegaskan, ia tidak mengetahui riwayat sakit yang dialami kliennya dan selama menjalani rangkaian persidangan kliennya tidak pernah absen karena sakit.
"Tapi saya tegaskan sejak terdakwa mengukti sidang tidak pernah absen dengan alasan sakit," kata Mustofa.
Dituntut 2,5 tahun
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Dalam persidangan, Sigit menilai Jokdri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu.
Baca: Keluarga Bocah SD yang Tewas di Bak Mandi Meradang Dengar Pengakuan Tukang Bubur: Keterlaluan !
Baca: AirAsia Bocorkan Kinerja Kuartal II Membaik
Baca: Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: 3 Hari Sebelum Nikah, AM Tolak Lamaran Pria Lain ke Adiknya
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan barang bukti.
"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Sigit membacakan tuntuannya dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, Sigit mempertimbangkan tiga hal yang meringankan Jokdri antara lain berterus terang, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Sigit menerangkan Jokdri menyuruh anak buahnya merampas barang-barang di tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Barang-barang tersebut antara lain berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book yang diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
Baca: Perampok Mengaku Debt Collector Rampas Mobil Warga di Pintu Tol, Ini Tindakan Polisi
Selain itu Jaksa juga menuntut Jokdri membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Mentapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa.
Surat tuntutan tersebut dibacakan dan ditandatangani oleh tim penuntut yakni Sigit Hendradi dan Mas Diding Eki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.